DULOHUPA.ID – Masyarakat Gorontalo mulai tertarik untuk menyewa alat-alat berat yang dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Zulkarnain J. Daniel saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (27/6/2019).
“ Kami UPTD Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan (BPMJB) baru saja menyewakan alat berat berupa satu unit greader, selama delapan jam atau dalam hitungan satu hari,” tutur Zulkarnain.
Kedepannya Zulkarnaen berharap, seluruh alat berat yang disewakan oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dapat lebih mudah dikontrol dan bisa menambah nilai pada pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Seksi Uji Material Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Nugraha Oktofelly Dewaputu menjelaskan, dengan diterbitkannya Pergub No.14 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Dinas PUPR Provinsi Gorontalo sudah bisa menyewakan alat berat yang ada di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo untuk kepentingan umum.