Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Masih Ikut Pendidikan Bintara, Dua Siswa di SPN Polda Gorontalo Dikeluarkan

779
×

Masih Ikut Pendidikan Bintara, Dua Siswa di SPN Polda Gorontalo Dikeluarkan

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Ahmad Ainol Yaqin Suratno dan Yosusa Yoko Sulalahi dikeluarkan dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo karena melakukan pelanggaran berat dari aspek mental kepribadian dan aturan. 

Pemberhentian siswa pendidikan pembentukan bintara (Diktukba) Polri tahun angkatan 2021/2022 itu, berlangsung di Lapangan SPN Polda Gorontalo pada Senin (13/12/2021) berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo No. KEP/297/XII/2021 dan No. KEP/298/XII/2021, 10 Desember 2021.

Kita mengeluarkan dua siswa Diktukba ini menjadi eks siswa, karena ada sesuatu yang dilanggar yang tercantum dalam perdupsis dan tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 serta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri. 

“Dalam UU itu menyatakan, bahwa peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana dan pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat inkrah terhadap yang bersangkutan,” jelas Kepala SPN Polda Gorontalo, Kombes Pol Agus Widodo usai upacara pemberhentian.