Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

Maklumat Kapolri Tegaskan Larangan Perayaan Tahun Baru

83
×

Maklumat Kapolri Tegaskan Larangan Perayaan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri menghadapi libur panjang dan perayaan natal dan tahun baru. (Sumber Foto, Mabes Polri)

Dulohupa.idPolri kembali memberikan penegasan terkait larangan perayaan malam pergantian tahun. Bahkan, secara khusus Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020. Isinya tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Salah satu poinnya adalah, karangan perayaan tahun baru.

Melalui press rilis yang di alamatkan kepada seluruh media yang ada di Indonesia. Kapolri menghimbau kepada seluruh warga Indonesia, untuk tidak menggelar perayaan saat malam pergantian tahun. Tak hanya itu, untuk perayaan hari natal, Kapolri juga meminta kepada seluruh warga untuk menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat.

Hal ini di lakukan, untuk memutus dan mencegah penyebaran virus Covid-19. Mengingat beberapa pekan kedepan, akan ada libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” Ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Irjen Argo juga menambahkan, Maklumat ini di keluarkan karena mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Irjen menegaskan, Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri. Maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Redaksi