Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

LPK Tanggapi Mandiri Tunas Finance Gorontalo laporkan Konsumen ke Polisi

227
×

LPK Tanggapi Mandiri Tunas Finance Gorontalo laporkan Konsumen ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Konsumen Finance
Kantor Mandiri Tunas Finance di Kota Gorontalo. Foto/yayan

Dulohupa.id – Salah satu perusahaan Finance di Kota Gorontalo laporkan konsumennya ke pihak Kepolisian Resort (Polresta) Kota Gorontalo soal surat akta palsu.

Diketahui perusahaan Finance tersebut adalah Mandiri Tunas Finance yang beralamatkan di jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Menurut keterangan pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo, Muhtar kepada tim Dulohupa bahwa kliennya (konsumen Finance) dilaporkan oleh pihak finance soal pemalsuan akta (perceraian) palsu ke polisi pada Januari 2024.

“Itu sudah dilaporkan ke Polresta Kota (Gorontalo). Setelah itu, suami dan istrinya ini (konsumen yang dilaporkan) datang ke Polres kota, minta data itu, tapi dari pihak Polres tidak memberikan,” ujar Muhtar kepada Dulohupa, Kamis (04/04/2024).

Sementara pengakuan dari konsumen yang dilaporkan (klien LPK-RI) pihak finance, bahwa dirinya tidak tahu menahu soal adanya surat akta perceraian antara dirinya bersama istri yang telah dilayangkan ke Polresta Kota Gorontalo.

“Saya masih bersama istri hingga kini (belum bercerai),” ucapnya.

Penggakuannya, dirinya ingin melihat data akta perceraian yang dilaporkan namun hingga kini tak kunjung didapatkan. Pasalnya, suami-istri yang masih baik-baik saja dalam hubungan rumah tangganya, kini telah dilaporkan bahwa telah bercerai dan memalsukan surat perceraian.

Dari konsumen diketahui, mobil yang diambil keluar pada bulan Februari 2023 silam. Namun macet pembayaran angsuran pada Oktober 2023, hingga bulan Januari 2024 pihak finance melaporkan ke Polresta Gorontalo Kota.

“Awalnya kami berniat ambil mobil. Ketemu dengan sales pihak diler. Kami komunikasi, baru so jelaskan agar bagaimana caranya kita bisa ambil mobil. Sudah jelaskan bahwa saya sebagai suami back checking, sedang istri lolos nama bagus. Mereka (sales) katakan buat permohonan tunggal. Saya kan suami ke dua, mereka (sales) tanya kalau masih ada kartu keluarga (KK) lama, pihak sales katakan pakai saja itu. Terus istri saya tanya, kalau seandainya pakai KK lama, di KTP status menikah, terus bagaimana (tanya konsumen ke sales). Kata pihak sales, sudah nanti dia pikirkan, artinya kewenangan sales lahh,” bebernya.

Kembali ke pihak LPK-RI, yang mana telah dipercayakan menjadi kuasa hukumnya konsumen, sangat menyayangkan atas tindakan yang dialami oleh kliennya. Menurut Muhtar, pihaknya telah ke kantor Pengadilan Agama untuk memeriksa terkait surat akta perceraian yang dilaporkan finance ke polisi, namun tdak ditemukan.

“Kita selaku dari LPK-RI, yang terjadi selama ini kepada konsumen. Ketika debitur ingin benarkan (persoalannya), dari pihak leasing hanya memperibet. Ribetnya mau minta data (akta perceraian yang dilaporkan) tidak dikasih, solusi tidak ada jalan alasannya sudah dilaporkan ke polisi. Sebenarnya polisi kemana,” pungkas Muhtar.

“Inikan unsurnya perdata, kalau bersifat wanprestasi dia gugat secara perdatanya. Kalau unsur pidananya, dilihat dulu unsur perdatanya. Di atur dalam UU Kepolisian, PP nomor 5 tahun 2022 pasal 5 ayat H, polisi tidak bisa menjadi penagih hutang, dan pasal H-nya juga tidak bisa menjadi makelar perkara, itu jelas UU-nya mengatakan,” jelasnya.

Kata Muhtar, hal yang persis juga terjadi pada dua orang korban lainnya, hingga kini telah terdapat tiga orang korban dengan kondisi yang tak jauh berbeda.

Reporter: Yayan