Dulohupa.id – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan perusahaan peserta melalui kegiatan “Bincang Hangat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, Kamis (13/08/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan untuk membahas perlindungan pekerja, kepatuhan kepesertaan, manfaat program, hingga strategi bersama memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Gorontalo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang menegaskan bahwa diskusi itu tidak diarahkan sekadar menjadi kegiatan sosialisasi program, tetapi sebagai forum untuk mendengarkan langsung kebutuhan, kendala, serta persoalan yang dihadapi perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
“Perusahaan bukan hanya membayar iuran. Di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdapat sistem perlindungan dan manajemen risiko yang memberikan kepastian bagi pekerja, keluarga pekerja, maupun perusahaan,” ujar Sanco kepada Dulohupa.
Seluruh Pekerja Harus Terlindungi
Dalam dialog tersebut, perusahaan didorong memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap, tetapi juga pekerja kontrak, pekerja harian, outsourcing, serta pekerja yang berada dalam rantai usaha perusahaan, termasuk vendor, kontraktor dan subkontraktor.
Sanco menekankan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi bagian dari budaya perusahaan.
“Jangan sampai ada pekerja yang bekerja dan memberikan kontribusi kepada perusahaan, tetapi ketika risiko terjadi justru tidak memiliki perlindungan,” katanya.
Perusahaan juga diberikan pemahaman mengenai berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai ketentuan yang berlaku.
JKK memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun JHT dan JP menjadi bagian dari perlindungan jangka panjang bagi pekerja.
Kepatuhan Perusahaan Menjadi Perhatian
Bincang Hangat itu juga membahas pentingnya kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan kepesertaan.
Hal yang perlu dipastikan antara lain kesesuaian jumlah pekerja yang didaftarkan, kesesuaian data upah yang dilaporkan, ketepatan pembayaran iuran, pembaruan data pekerja yang masuk maupun keluar, serta kepatuhan perusahaan dan mitra kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Sanco, data kepesertaan yang akurat menjadi dasar agar perlindungan yang diterima pekerja benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Yang kita bangun adalah kepatuhan yang sehat. Perusahaan kita dampingi agar administrasi kepesertaan, data tenaga kerja dan perlindungannya semakin baik,” jelasnya.
Perusahaan Besar Didorong Lindungi Pekerja Dalam Supply Chain
Dalam kegiatan itu, salah satu poin penting yang dibahas adalah perlindungan pekerja dalam supply chain. Perusahaan besar di Gorontalo didorong untuk memastikan vendor, kontraktor, subkontraktor dan mitra kerja yang beroperasi dalam kegiatan usahanya juga memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
Langkah tersebut dinilai penting karena ekosistem ketenagakerjaan tidak hanya terdiri dari pekerja yang berstatus langsung sebagai karyawan perusahaan, tetapi juga ribuan pekerja yang bekerja melalui rantai usaha.
“Kalau perusahaan induknya sudah tertib, kita ingin standar perlindungan yang sama juga diterapkan kepada kontraktor dan subkontraktornya. Dengan demikian, perlindungan pekerja tidak berhenti di perusahaan utama,” ucap Sanco.
Kenalkan Manfaat Layanan Tambahan
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada perusahaan peserta.
MLT antara lain berkaitan dengan fasilitas perumahan bagi peserta sesuai ketentuan program, termasuk pembiayaan perumahan pekerja dan sinergi dengan sektor perbankan.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pekerja, tidak hanya dalam bentuk perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan, tetapi juga dukungan terhadap kebutuhan kesejahteraan jangka panjang.
Perusahaan Binaan, Bukan Sekadar Objek Pemeriksaan
Sanco menegaskan bahwa pendekatan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo ke depan adalah membangun hubungan yang lebih kuat dengan perusahaan melalui konsep perusahaan binaan. Artinya, perusahaan tidak hanya didatangi ketika terdapat persoalan kepatuhan, tetapi diberikan pendampingan secara berkelanjutan.
Menurut Sanco, pendampingan tersebut meliputi pemetaan kondisi kepesertaan, identifikasi masalah, penyusunan target perbaikan, pendampingan penyelesaian kendala, hingga monitoring secara berkala.
“Kita ingin perusahaan melihat BPJS Ketenagakerjaan sebagai partner. Kalau ada masalah, kita duduk bersama, kita cari solusinya, kemudian kita ukur perbaikannya,” ungkapnya.
Perusahaan Menjadi Bagian dari Gerakan UCJ Gorontalo
Lebih jauh, perusahaan peserta juga diajak menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Gorontalo.
Peningkatan UCJ membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, pekerja, asosiasi pengusaha, perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Perusahaan dinilai memiliki posisi strategis karena mampu memperluas perlindungan tidak hanya kepada pekerja internal, tetapi juga pekerja dalam jaringan usaha dan ekosistem bisnisnya.
Sanco mengajak perusahaan untuk tidak melihat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya sebagai kewajiban administratif.
“Perusahaan kuat, pekerja terlindungi, produktivitas meningkat, dan Gorontalo semakin sejahtera. Ini yang ingin kita bangun melalui bincang hangat,” pungkasnya.
Reporter: Yayan











