Dulohupa.id- DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat Bandan Musyawarah (Banmus), Selasa kemarin (8/9) untuk membahas Pengantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, usai rapat tersebut mengungkapkan bahwa rapat tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Mendagri No. 132.75/4146/OTDA pada tanggal 14 Agustus 2020.
“Intinya Fraksi Demokrat dan PPP setuju melanjutkan proses PAW Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo. Dibuktikan dengan penandatangan bersama berita acara,” jelas Syam.
Lebih lanjut Syam mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat ke Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk melaporkan bahwa proses kesepakatan mediasi ketua DPRD dengan dua fraksi sebagai partai pengusung telah terlaksana, dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk melanjutkan proses pemilihan.
“Setelah mendapatkan surat ini, kita langsung menggelar rapat panitia PAW Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, yang dihadiri oleh seluruh fraksi dan semua bersepakat untuk melanjutkan ke tahapan pemilihan,” tutur Syam.
Dirinya menambahkan, karena semua telah disetujui oleh semua panitia, maka seluruh administrasi calon baik Herman Walangadi maupun Ahmad Lihu, akan segera dilengkapi.
“Setelah disetujui kita akan menggelar rapat Banmus untuk memutuskan visi misi bakal calon PAW Wakil Bupati yang akab dilaksanakan pada Senin 14 September 2020 melalui rapat Paripurna penyampaian visi dan misi Calon PAW Wakil Bupati,” terangnya
Syam juga mengatakan, bahwa pemilihan akan dilaksanakan pada Selasa 15 September 2020 siang. Dengan harapan dapat dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, sesuai dengan amanat tata tertib.