Dulohupa.id – Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus investasi bodong, dengan terdakwa Ariyanto K. Yusuf dan istrinya Sulsilyanty Baderan, Kamis (9/6). Sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa ini, digelar secara virtual dengan tidak menghadirkan kedua terdakwa.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum keduanya, terdapat sepuluh poin materi pembelaan. Diantaranya, meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU, karena terdapat kekeliruan dalam hal pengisian identitas terdakwa.
“Terdapat kekeliruan dalam dakwan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana pekerjaan terdakwa masih tertulis sebagai anggota polri, sementara yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berstatus anggota kepolisian” ucap Yakop Mahmud saat membacakan eksepsi dihadapan majelis hakim.
Selain terkait kekeliruan status pekerjaan terdakwa Ariyanto, Yakop juga menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan penerapan pasal 16 yang dikenakan terhadap keduanya.
“Tidak jelas dalam mengurai pasal yang dikenakan yakni pasal 16. Olehnya kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum” ungkapnya.
Rencananya sidang lanjutan kasus investasi forex ini, akan digelar pada Rabu 15 Juni 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan atas jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.
Reporter: Sumitro Igirisa











