Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Lagi, Mucikari dan 5 Wanita Pekerja Seks Diringkus Polresta Gorontalo Kota

179
×

Lagi, Mucikari dan 5 Wanita Pekerja Seks Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini
Mucikari Gorontalo
Seorang mucikari inisial RM, saat diperiksa di Polresta Gorontalo Kota. Foto/Ist

Gorontalo – Lagi-lagi Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan mucikari dan beberapa wanita pekerja seks di Kota Gorontalo. Kali ini petugas mengamankan seorang mucikari dan 5 orang wanita.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu wanita berinisial SLAM tertangkap tangan tengah melayani tamu di salah satu hotel Kota Gorontalo.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terduga pelaku mucikari di salah  satu tempat hiburan pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 00.45 wita.

“Mucikari dengan identitas RM (27) warga Kecamatan Buol Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Leonardo.

Dalam interogasi awal, RM mengakui jika dirinya mendapat upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari para wanita yang diberikan tamu olehnya.

Selain mengamankan RM dan SLAM, polisi juga mengamankan SHP (21) warga kabupaten Bolmong Selatan, AIM (28) warga Kabupaten Bolmong Timur, AP (27) warga kota Kotamobagu dan SL (22) warga kabupaten Boalemo. Ke lima wanita tersebut sudah beberapa kali ditawarkan kepada tamu dengan upah Rp. 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000.

“Jadi selain lima wanita yang kami amankan tersebut masih ada lima wanita lagi yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu dan masih kami dalami identitasnya dimana setiap satu tamu RM menerima upah sebesar Rp. 200.000,” ujar Kompol Leonardo.

Aksi RM menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan wanita (pekerja seks) dan bertransaksi dengan konsumennya. Setelah pelaku menentukan kamar hotel yang digunakan, pelaku kemudian mengarahkan atau mengantar pekerja seks ke hotel tersebut.

Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota kemudian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kurang lebih 1 bulan, Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap 7 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dimana pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum.

Redaksi