Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPERISTIWA

Kronologi Pelaku Bacok Polisi di Gorontalo Tewas Ditembak

×

Kronologi Pelaku Bacok Polisi di Gorontalo Tewas Ditembak

Sebarkan artikel ini
Bacok Polisi Gorontalo
Jasad tersangka pembacokan polisi saat berada di rumah sakit Aloei Saboe. Foto/Ist

Dulohupa.id – Muhamad Hasan (47), pelaku yang membacok salah satu anggota Polresta Gorontalo Kota tewas ditembak, Sabtu (9/9/2023) dini hari. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku kembali menyerang polisi saat akan ditangkap.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi persnya mengungkapkan, kejadian ini bermula pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tenda, kecamatan Hulonthalangi diduga mengancam salah satu warga setempat dengan menggunakan senjata tajam pada Jum’at (8/9/2023) pagi. Pengancaman itu kemudian diaduhkan ke polisi.

Bacok Polisi
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana (tengah) saat memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan pelaku menyerang petugas, Sabtu (09/9/2023) malam. Foto/Dulohupa

Kemudian ketika pada Jumat malam, ada laporan dari masyarakat yang masuk ke polisi bahwa pelaku sedang mengamuk kembali di lorong dekat rumahnya. Kemudian petugas Reskrim Polresta Kota, Aiptu Renaldi dan anggota piket malam Bripka Ariyanto Antuke mendatangi rumah pelaku.

“Setibanya dirumah pelaku Aiptu Renaldi mengetuk pintu rumah pelaku tersebut. Kemudian pelaku ini terlihat sedang mengasah pedang atau yang kita kenal dengan lilang. Namun pada saat pelaku ini keluar, pelaku langsung mengejar Bripka Ariyanto Antuke. Kemudian Bripka Ariyanto berusaha menghindar namun tetap terkena bacokan di bagian tangan dan perut dan hampir terjatuh,” jelas Kapolresta.

Melihat hal itu, Aiptu Renaldi melempari pelaku dengan batu karena berupaya menghentikan pelaku yang mengejar Bripka Ariyanto.

“Saat korban mengejar Bripka Ariyanto, anggotaberusaha menghindar, namun dalam keadaan terdesak korban sempat menangkis Sajam yang dilayangkan pelaku danmengenai tangan dari Bripka Ariyanto dan juga terkena di bagian perut,” Ungkap Kombespol Ade Permana.

Melihat Bripka Ariyanto Antuke terluka, mereka lari dan berusaha menolong Ariyanto kemudian dibawa untuk dilakukan penanganan medis.

“Luka yang dialami Bripka Ariyanto sendiri terdiri dari lima jahitan bagian perut, lima jahitan tangan sebelah kiri, jari tengah sebelah kanan lima jahitan, jari manis sebelah kiri tiga jahitan, dan jari kelingking sebelah kiri tiga jahitan.

Polisi Dibacok
Brika Ariyanto saat menjalani perawatan usai dibacok pelaku. Foto/Ist

Mendapat laporan bahwa ada seorang anggota menjadi korban pembacokan, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mencari pelaku tapi tidak ditemukan.

“Kemudian saya sendiri turun langsung ke lapangan dan langsung mengecek di rumah pelaku. Dan ditemukan panah wayer sebanyak lima pucuk yang diselipkan di atas pintu rumah pelaku bersama dua pisau lainnya, kemudian langsung kita amankan,” jelas Ade Permana.

Pencarian terhadap pelaku terus dilakukan hingga Sabtu dini hari di bantaran sungai hingga di pegunungan Sabua. Tepat pada pukul 00.30 Wita, anggota Reskrim membubarkan diri karena saat itu masyarakat sudah mulai banyak berada di sekitar lokasi pencarian pelaku tersebut. Sementara penerangan yang dibawa pihak kepolisian untuk mencari tempat persembnyian pelaku tak cukup memadai.

“Tepat pada pukul Sabtu dini hari 01.45 Wita, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku terlihat berada tidak jauh dari rumahnya. Mendapat informasi tersebut, petugas bergeser mencari pelaku.

Pada proses pencarian, dua orang polisi berpapasan dengan pelaku yang saat itu sedang membawa dua senjata tajam. Kemudian pelaku berteriak ke arah polisi yang mana pelaku menyuruh polisi untuk jangan mendekat sambil mengayunkan Sajam ke petugas.

Melihat hal itu anggota kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke arah sela-sela kaki pelaku. Meskipun ada tembakan peringatan, pelaku yang berjarak dua meter dengan polisi kemudian menyerang petugas hingga terpepet di tembok lorong tersebut.

“Sehingga dilakukan tembakan terukur pada pelaku. Kemudian pelaku terjatuh dan langsung diamankan Sajam yang digenggam pelaku,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil sudah sesuai dengan Perkap No 01 tahun 2009 Pasal 5 huruf f,pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat (1) yakni Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan, atau pasal 15 ayat (4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancamanyang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan

Setelah kejadian itu, pelaku langsung dievakuasi ke rumah sakit Aloe Saboe untuk dilakukan tindakan pertolongan Namun setelah beberapa saat pelaku dinyatakan meninggal dunia, dengan luka tembak dibagian dada sebelah kiri.

Reporter: Hendrik Gani