Scroll Untuk Lanjut Membaca
KPU KABUPATEN POHUWATONASIONALPilkada

KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati di Pilkada Pohuwato

×

KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati di Pilkada Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisioner KPU Pohuwato saat Melakukan Konferensi Pers Terkait Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Pohuwato Tahun 2024.foto: Hendrik Gani
Anggota Komisioner KPU Pohuwato saat Melakukan Konferensi Pers Terkait Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Pohuwato Tahun 2024.foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim pada saat konferensi pers, Minggu (22/9/2024).

Adapun dua pasangan calon Bupati Pohuwato yaitu, Calon Bupati Saipul A. Mbuinga – Iwan S Adam dengan slogan Pasangan SIAP. Kedua yaitu, Calon Bupati Yusri M. Helingo – Fatmawaty Syarief dengan slogan Ilomata.

Iskandar Ibrahim mengaku penetapan calon Bupati Pohuwato ini telah melalui rapat pleno, sehingga dua pasangan tersebut resmi dan dinyatakan sebagai calon mutlak menjadi kontestan di Pilkada Pohuwato Tahun 2024.

“Dua pasangan calon ini telah melalui penelitian administrasi dan juga telah melalui pemeriksaan kesehatan. Sehingga pada pleno dua pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato di Pilkada Tahun 2024,” ujar Iskandar.

Iskandar juga menjelaskan, setelah dilakukan penetapan, maka pihaknya di 3 hari mendatang akan melakukan pengumuman secara resmi dari KPU Pohuwato itu sendiri.

Di samping itu, Anggota Komisioner KPU Pohuwato, Dian F. Pakaya juga menambahkan, bahwa selama pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon tidak memiliki kendala yang berarti.

“Selama pemeriksaan dan pemenuhan berkas dari pesangan calon, entah itu dari perbaikan sampai di penetapan. KPU Pohuwato tidak mengalami kendala,” tandas Dian.

Memang kata Dian, pada saat pemenuhan berkas persyaratan pasangan calon ada salah satu pasangan calon yang salah mengupload ijazah. Dan itu telah diperbaiki sebelum penetapan.

“Ada pasangan Ilomata salah mengupload ijazah, yang harusnya diupload itu adalah fotocopy ijazah yang telah dilegalisir, namun pasangan Ilomata mengupload ijazah asli. Namun itu telah diperbaiki. Dan semua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah,” ungkap Dian.

Reporter : Hendrik Gani