Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KPU PROVINSI GORONTALO

KPU Provinsi Gorontalo Evaluasi Layanan Pindah Memilih

8
×

KPU Provinsi Gorontalo Evaluasi Layanan Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
Pindah Memilih
Rapat evaluasi layanan pindah memilih yang digelar KPU Provinsi Gorontalo. Foto/KPU

GorontaloKPU Provinsi Gorontalo gelar rapat evaluasi pelaksanaan layanan pindah memilih H-7 Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024).

Dalam sambutanya Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menegaskan bahwa besok 17 November 2024 meupakan batas akhir pindah memilih H -7 bagi empat kategori yakni orang yang bertugas luar dari ditempat domisilnya pada hari pemilihan, orang sakit yang dirawat di Rumah Sakit, bencana alam dan tahanan yang berada di lapas.

Ia juga mengharapkan atensi bersama pihak Kemenkumham terhadap proses pindah memilih masyarakat dari TPS reguler yang kemudian pindah memilih pada TPS loksus karena adanya perubahan status menjadi tahanan. Hal ini akan diatur dan difasilitasi proses pindah memilihnya dengan tujuan agar distribusi surat suara di dalam lapas sudah bisa dipersiapkan dan akan dihitung berapa alokasi surat suara yang akan disdistribusi kesana sehingga sangat dibutuhkan kebijakan untuk mengantisipasi hal ini.

Diakhir sophian mengucapakan terimakasih kepada semua pihak yang hadir pada umunya dan pada khususnya kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota sebab berkat kerja keras dan backup full kepada KPU se provinsi Gorontalo sehingga KPU Provinsi Gorontalo selalu menjadi Provinsi yang terbaik dalam hal Data Pemilih pada tingkat nasional

Dalam kegiatan ini KPU Provinsi menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Gorontalo yang di sampaikan oleh Kepala Bidang Yantah Kesrehab Lola Basan Baran dan Keamanan bapak Bawono Ika Sutomo terkait materi Kondisi Pemilih Loksus Dilembaga Pemasyarakatan serta pemateri dari Disdukcapil dan PMD Provinisi Gorontalo yang disampaikan Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data oleh Drs. H. Amran Pahrun M.Si Terkait materiPerekaman KTP-El Bagi Pemilih Pada Pilkada Tahun 2024.