Dulohupa.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menemukan setidaknya 1.900 masyarakat di wilayah tersebut belum memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk elektornik (KTP-el). Sementara yang tak memiliki KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) berjumlah setidaknya 200 orang.
“Data yang ada di kami, di data pemilih sementara perbaikan, kami temukan masih ada pemilih yang belum memiliki KTP-el dan dokumen kependudukan, ” jelas Firman Ikhwan, anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Divisi Program Informasi dan Data kepada wartawan, setelah kegiatan sosialisasi Pemuktahiran Data Pemilih dengan seluruh Camat se-kabupaten Pohuwato, Selasa (13/10/2020).
Padahal kata Firman, jika masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, tetapi tidak punya KTP-el maka tidak akan dilayani oleh petugas di TPS.
“Ketentuan harus membawa KTP-el ini wajib dilaksanakan karena termaktub dalam peraturan KPU. Kami berpedoman pada ketentuan yang ada, jika ada perubahan atau tidak ke depan, kami tetap berjaga-jaga. Makan dari itu, ketentuan yang ada sekarang masih kami pakai dan masih kami galakkan,” Terangnya lagi.
Maka dari itu, lanjut Firman, sosialisasi dengan Camat se Kabupaten Pohuwato, tujuannya agar semua pemilih memegang ktp-el saat datang ke TPS. Dan keuntungan lainnya juga untuk mendongkrak agar semua masyarakat memegang ktp-el.
“KPU mengajak semua pihak untuk terlibat aktif, terutama camat. Karena mereka yang menguasai wilayah, dan pemilih tersebar dalam wilayah kecamatan tersebut. Jadi keterlibatan camat tersebut sangat penting untuk peningkatan kepemilikan KTP-el bagi masyarakat juga, ” Firman melanjutkan.
Firman menambahkan, untuk mengantisipasi ada pemilih yang tidak punya KTP-el, maka dari itu, kami (KPU) menggenjot perekaman KTP-el tersebut.
“Akan dimaksimalkan semua pemilih memegang KTP-el, jadi meskipun sudah terdaftar, harus membawa KTP-el saat memberikan suara di TPS nanti, ” tutup Firman dalam sesi wawancara.
Reporter: Zulkifli Mangkau