DULOHUPA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menghimbau warga agar tidak berkerumun saat perhitungan suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pilkada serentak di tengah Pandemi Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Syiu mengungkapkan, Dalam ketentuan penyelenggaran serentak pada tahun 2020, secara umum harus memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini sudah menjadi persyaratan utama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo.
Olehnya, selain larangan berkerumun saat pelaksanaan pemungutan suara, Warga juga tidak di bolehkan berkerumun saat pelaksanaan perhitungan suara di TPS.
“Pihak kami menghimbau untuk masyarakat, saat perhitungan di TPS jangan ada kerumunan. Bisa menyaksikan tapi jangan berkerumun di dalam TPS, agar perhitungan suara steril dan protkes berjalan dengan baik,” tuturnya
Terakhir, Rasyid juga mengatakan, setelah proses pemungutan dan perhitungan suara sudah selesai, Masyarakat dan calon tidak melakukan konfoi dan arak – arakan
“Sehingga itu bisa membuat potensi kerumunan dan juga pastinya akan menimbulkan klaster terbaru,” pungkasnya.
Reporter : Fandiyanto Pou












