Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
AdvertorialGORONTALO UTARAKPU GORONTALO UTARAPilkada

KPU Gorontalo Utara Buka Pendaftaran Lomba Desain Maskot Pilkada 2024

×

KPU Gorontalo Utara Buka Pendaftaran Lomba Desain Maskot Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Lomba Maskot Pilkada
Dok: KPU Gorontalo Utara

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara membuka pendaftaran lomba desain maskot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.

Pendaftaran ini telah dibuka sejak tanggal 16 April dan pengumpulan desain maskot Pilkada dari peserta lomba sampai tanggal 27 April 2024. Adapun total hadiah yang disediakan bagi pemenang sebesar Rp 5.000.000.

Berikut ketentuan untuk mengikuti lomba desain maskot untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Utara:

Ketentuan Umum

1. Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah;

2. Seluruh penyelenggara pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 serta tim juri lomba dilarang mengikuti lomba;

3. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli/orisinalitas di website KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Format bisa diunduh di https://s.id/pilkadagorut2024;

4. Peserta bisa dari perseorangan, badan usaha, asosiasi, kelompok, penyedia, lembaga riset, maupun dari lembaga pendidikan;

5. Setiap Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya terbaiknya;

6. Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri bukan milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai;

7. Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu;

8. Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan;

9. Karya yang terpilih menjadi pemenang mutlak menjadi hak milik KPU Kabupaten Gorontalo Utara, dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai;

10. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan

11. Keputusan Juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan Khusus

1. Objek yang menjadi maskot merupakan situs/benda bersejarah/warisan budaya, flora atau fauna yang merupakan ciri khas dari Kabupaten Gorontalo Utara;

2. Maskot memuat logo KPU dan nantinya dapat diaplikasikan di berbagai media cetak, di media film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara.

3. Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping;

4. Berkas dikirim dalam bentuk softcopy yang meliputi:

a. Salinan identitas masing-masing perseorangan;

b. Surat Pernyataan Orisinalitas;

c. Desain;

d. Narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya;

5. Berkas softcopy sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas beserta berkas softcopy desain dikumpulkan dalam bentuk file gambar JPEG dengan resolusi 300 DPI maksimal 4 MB.

6. Untuk informasi lebih lanjut bisa datang ke Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara atau menghubungi Whatsapp 082320237484 (zulkarnain w) 085298818777 (moh fadly f)