Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPOLITIK

KPU Gorontalo Sosialisasi Aturan Baru Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

×

KPU Gorontalo Sosialisasi Aturan Baru Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
PKPU Pemilu
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo usai memberikan sosialisasi PKPU no 4 2022. (Dok: Dulohupa)

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 kepada Stakeholder dan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu, serta awak media di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Sabtu (30/07/2022).

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menjelaskan, PKPU nomor 4 tahun 2022 adalah aturan baru tentang pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD.

Fadliyanto mengatakan bahwa ada beberapa hal yang berbeda dari aturan pada pemilu sebelumnya, salah satunya pendaftaran parpol peserta pemilu. Seperti diketahui sebelumnya, peserta pemilu melakukan pendaftaran di tingkat KPU Kabupaten/Kota hingga Provinsi, tapi aturan baru ini Parpol peserta pemilu harus mendaftar di KPU RI.

“Seluruh proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan menjadi kewenangan KPU RI. KPU Provinsi dan Kab/Kota hanya diberi kewenangan untuk mengklarifikasi dan verifikasi data yang dimasukkan parpol,” jelas Fadliyanto.

Kata Fadliyanto, aturan baru ini tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022.

“Kami akan siap mengikuti mekanisme sesuai aturan,” imbuhnya.

Proses tahapan pemilu 2024 untuk pendaftaran Parpol peserta Pemilu akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.

Reporter: Enda/Dulohupa