Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOPEMPROV GORONTALO

KPK Tinjau Progres Pembangunan Unit Pengelolaan Limbah B3 di Gorontalo

×

KPK Tinjau Progres Pembangunan Unit Pengelolaan Limbah B3 di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Limba B3 Gorontalo
Rapat Koordinasi guna meninjau progres percepatan pembangunan Unit Pengelolaan Limbah B3 di Provinsi Gorontalo oleh KPK RI. Foto: PPID DLHK.

Dulohupa.id – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, menggelar rapat koordinasi secara virtual guna meninjau progres percepatan pembangunan unit pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Provinsi Gorontalo.

Rapat koordinasi yang dilakukan turut melibatkan beberapa instansi terkait di Provinsi Gorontalo seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bapperlitbang Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan, serta Dinas Keuangan dan Biro Organisasi setda Provinsi Gorontalo.

Ipi Maryati Kuding selaku perwakilan KPK RI menjelaskan bahwa rapat itu bermaksud untuk mengetahui progress dan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan unit pengolahan Limbah B3 di Provinsi Gorontalo.

Lebih lanjut ia menyampaikan hasil koordinasi dengan KLHK bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mendapatkan hibah Insinerator pada tahun 2024 nanti.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka menyampaikan bahwa laju timbulan Limbah B3 yang dihasilkan dari fasyankes di Provinsi Gorontalo diperkirakan 2.375 kg/hari atau 856.000 kg/tahun dan sekitar 65% dari laju timbulan Limbah B3 tersebut belum tertangani dengan baik.

“Sehingga Unit Pengolahan Limbah B3 sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Rangkaian rencana kegiatan pembangunan unit pengololahan limbah B3 ini sudah dimulai sejak tahun 2020, sebagai tindaklanjut dari Surat Direktur penilaian kinerja pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLHK, tentang rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 dari kegiatan fasyankes tahun 2021-2024,” Ungkap Kadis LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka.

Lebih lanjut, Fayzal mengatakan bahwa sejak bulan November 2022, rencana kegiatan pembangunan unit pengolahan Limbah B3 sudah mendapatkan persetujuan teknis dan persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Namun masih terdapat beberapa kendala seperti belum adanya kepastian Hibah Insinerator dari KLHK. Tahun ini Pemerintah Provinsi Gorontalo belum mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pengadaan Unit Pengolahan Limbah B3 beserta fasilitas penunjangnya.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri juga Helmi Tantu selaku perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo.

Helmi mengatakan bahwa pembentukan UPTD Pengelolaan Limbah B3 Provinsi Gorontalo sesuai arahan Kemendagri akan diproses, namun harus didahului pembangunan sarana prasarana dan operasional incenerator.

Selain itu KPK akan mendorong KLHK untuk membantu pemerintah Provinsi Gorontalo dalam penyediaan Unit Pengolahan Limbah B3 dan akan mengkoordinasikan dengan Kemendagri untuk pembentukan UPTD pengelolaan Limbah B3.

Reporter: Kris