Sleman – Tanah tidak hanya dapat dipandang sebagai objek kepemilikan. Di balik sebidang tanah terdapat nilai sosial, budaya, hukum hingga ekonomi yang membuat pemaknaannya berbeda bagi masyarakat, negara, maupun korporasi.
Pandangan tersebut disampaikan akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung saat menjadi pembicara dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 500 Taruna/i yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN.
Rocky mengajak para calon insan pertanahan memahami tanah secara lebih mendalam. Menurutnya, terdapat tiga konsep utama dalam memaknai tanah, yakni tanah sebagai bagian dari warisan turun-temurun, tanah yang memiliki fungsi sosial melalui pengaturan negara, serta tanah sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Ia menjelaskan, masyarakat adat dapat memandang tanah sebagai bagian dari kehidupan dan warisan leluhur yang memiliki nilai magis. Sementara negara melihat tanah dalam perspektif fungsi sosial yang kemudian diwujudkan melalui regulasi dan hukum. Adapun bagi korporasi, tanah lebih banyak dipandang sebagai aset yang memiliki nilai bisnis.
Perbedaan sudut pandang tersebut, kata Rocky, penting dipahami oleh para taruna dan taruni yang kelak terlibat dalam pengelolaan pertanahan. Ia bahkan menilai konflik agraria tidak semata-mata terjadi karena perebutan bidang tanah, tetapi lebih dalam merupakan benturan mengenai makna dan fungsi tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada disitu juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Rocky juga mengajak peserta melihat hubungan manusia dengan tanah dari perspektif yang lebih filosofis. Menurutnya, keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun negara.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.
Ia menilai cara pandang tersebut penting untuk mengubah perspektif manusia dalam memperlakukan tanah. Manusia, kata dia, bukan pihak yang sepenuhnya menguasai tanah, melainkan bagian dari perjalanan panjang keberadaan tanah itu sendiri.
“Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” lanjut Rocky.
Pemikiran tersebut mendapat perhatian dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai usia dan keberadaan tanah menjadi pembelajaran penting, terutama bagi para pengambil keputusan dalam kebijakan pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” kata Nusron.
Menurutnya, pemahaman filosofis mengenai tanah pada akhirnya harus bermuara pada kebijakan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengelolaan pertanahan tidak cukup hanya berbicara mengenai administrasi dan legalitas, tetapi juga harus diarahkan untuk menciptakan keadilan serta kesejahteraan.
Nusron mengaitkan hal tersebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang pada 2026 genap berusia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak para peserta kuliah umum untuk mempertanyakan kembali sejauh mana regulasi pertanahan yang ada mampu menjawab tantangan zaman.
“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Nusron.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.
Pertukaran gagasan antara Rocky Gerung dan Menteri Nusron Wahid tersebut menjadi bagian dari ruang akademik untuk melihat persoalan pertanahan tidak hanya dari aspek regulasi, tetapi juga dari perspektif sosial, filosofis dan kepentingan masyarakat.











