Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPEMPROV GORONTALO

Komisi II DPR RI dan Pemprov Gorontalo Bahas RUU Kabupaten/Kota

×

Komisi II DPR RI dan Pemprov Gorontalo Bahas RUU Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
RUU Kabupaten Kota
Foto bersama Gubernur Gusnar Ismail dan Forkopimda dengan Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI usai rapat kerja yang membahas RUU tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo di aula rumah jabatan gubernur. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah Provinsi Gorontalo untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan di aula rumah jabatn Gubernur Gorontalo, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota Gorontalo masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. Pembahasan menyangkut pembaharuan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten dan Kota Gorontalo.

Ketua Komisi II, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Kabupaten dan Kota Gorontalo yang ada saat ini masih mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 1959, yang disusun dalam konteks yang sudah usang. Ia menekankan pentingnya untuk menyusun dua RUU baru agar sesuai dengan dinamika ketatanegaraan saat ini.

“Merujuk pada Pasal 18 konstitusi, kita yang menyatakan bahwa setiap provinsi, kabupaten, dan kota harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Oleh karena itu, sangat perlu dan mendesak untuk menyusun dua RUU baru sebagai pembaharuan dari UU nomor 29 tahun 1959” Ujar Rifqinizamy.

Rifqinizamy menambahkan bahwa terkait penyusunan dua RUU itu, Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo untuk mempelajari dan memastikan karakteristik serta ciri khas yang dimiliki Kabupaten dan Kota Gorontalo. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya karakteristik lokal, nilai budaya, dan potensi strategis daerah.

Sementara Gubernur Gorontalo menegaskan pentingnya penataan wilayah agar batas administratif lebih jelas. Ia menilai RUU ini sudah tepat mengingat UU Nomor 29 Tahun 1959 sudah tidak relevan. Termasuk eksistensi dan perkembangan dua daerah yakni Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

“Meskipun tidak ada persoalan signifikan terkait batas wilayah antar daerah, kejelasan ini tetap dianggap krusial” ujar Gusnar dalam sambutannya.

Gusnar Ismail juga menyatakan dukungannya terhadap RUU ini, mengingat bahwa Kabupaten Gorontalo telah mengalami tiga kali pemekaran, yang melahirkan Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

“Kami setuju dengan RUU ini dan berharap segera dibahas oleh Komisi II DPR RI. Saya berharap RUU ini segera dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR RI” tutup Gusnar.

Reporter: Maya