Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea secara tegas mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak berada di bawah kendali anggota DPRD.
Ia mengecam segala bentuk intervensi legislatif terhadap pegawai pemerintahan, terutama jika dilakukan atas dasar kepentingan pribadi.
“ASN bukan bawahan DPR. Jadi jangan seenaknya atur-atur pegawai, apalagi karena kepentingan istri,” tegas Adhan.
Pernyataan ini merespons dugaan adanya anggota DPRD yang memaksakan ASN tertentu untuk dilibatkan dalam struktur OPD demi urusan domestik. Menurutnya, tindakan semacam itu mencederai profesionalisme birokrasi.
Lebih lanjut, Adhan memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Gorontalo untuk mencatat dan merinci setiap nama anggota DPRD yang akan melakukan perjalanan luar daerah. Langkah ini bertujuan agar semua kegiatan dewan dapat terpantau secara transparan.
“Saya minta Sekretaris Dewan buat daftar lengkap siapa-siapa yang akan berangkat,” ucapnya.
Ia juga menegaskan akan menggunakan kewenangan penuh sebagai wali kota untuk menjaga agar sistem birokrasi tetap steril dari tekanan politik.
“Saya akan gunakan hak saya sesuai peraturan wali kota,” tandasnya.
Redaksi












