Dulohupa.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat terkait aparat desa atau kepala desa (Kades) yang akan berkontestasi dalam pemilihan legislatif (Pileg) mendatang, Kamis (25/5/2023).
Ketua Komisi I, Syarifudin Bano meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Desa (PemDes) untuk dapat mengidentifikasi aparat desa yang akan maju di Pileg.
“Rapat itu kami undang PemDes, Bagian Hukum dan Inspektorat. Ini untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan dari mereka aparat desa, kepala desa dan BPD yang sudah menyatakan mundur. Semua kami buka dirapat,” kata Syarifudin.
Dalam rapat itu juga Syarifudin Bano memberikan waktu, serta kesempatan kepada Dinas PemDes untuk segera menyurati pihak pemerintah Kecamatan. Hal ini untuk mengidentifikasi kelembagaan Desa sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami minta kepada PemDes, minggu ini segera menyurat ke Kecamatan serta meminta juga mekanisme surat pengunduran diri mereka aparat atau perangkat desa yang turut ikut dalam kontestasi pileg,” terangnya.
Selain itu kata Syarifudin, sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, mereka menerima haknya sejak pengangkatan hingga pada pemberhentian.
“Kita sudah sampaikan sampai saat ini hak hak mereka, Kepala Desa, perangkat Desa dan BPD mereka itu menerima hak sejak menerima SK pengangkatan dan berhenti hak mereka itu setelah mendapatkan SK pemberhentian. Itu sebagai bentuk jawaban kepada mereka,” tandas Syarifudin Bano.
Reporter: Herman Abdullah