Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Kini Bisa Perpanjang SIM Dari Rumah, Begini Caranya

×

Kini Bisa Perpanjang SIM Dari Rumah, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Tampilan aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar/FOTO: Wawan Akuba

Dulohupa.id- Memperpanjang SIM dengan aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar, memungkinkan masyarakat tak perlu untuk mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Dengan aplikasi besutan Polri tersebut, memperpanjang SIM cukup dilakukan dari rumah. 

Meski begitu, karena aplikasi ini baru saja diluncurkan, menyebabkan banyak masyarakat yang tak tahu bagaimana cara menggunakannya. Kasi Standar SIM Dit Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyampaikan, mengajukan perpanjangan SIM lewat aplikasi Sinar cukup mudah. 

Pertama kata dia, masyarakat harus melakukan registrasi dengan nomor telepon untuk  mendapatkan One Time Password (OTP). Kemudian diminta pin untuk masuk aplikasi, lalu data berupa identitas diri dan email.

“Kemudian diverifikasi melalui teknologi khusus dapat mengekstraksi wajah dan template lain dengan akurasi lebih dari 90.persen. Setelah itu tinggal melengkapi persyaratan lain,” ungkap Arief di Jakarta, Selasa (13/4).

Berikut langkahnya:

1. Unduh aplikasi Sinar dengan nama Digital Korlantas Polri di Google Play Store

2. Registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

3. Pilih menu perpanjangan SIM dengan mengklik ikon Sinar pada aplikasi, kemudian menu perpanjangan SIM. Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.

4. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang. Pada tahap ini, silahkan memasukan nomor SIM sebelumnya. 

5. Unggah data foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

6. Lalu melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Setelah mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

“Saat ini sedang mengerjakan ujian psikologi melalui e-psi, yakni mengukur dimensi pengendalian diri, stabilitas emosi, mengukur tingkat konsen, soal dibuat dengan metode integrated item test, jika hasil sesuai, maka otomatis terkirim dalam app SINAR,” jelas Arief.

Lalu selanjutnya, 

8. Pilih Polda dan Satpas setempat. Jika di Gorontalo, maka pilih Polda Gorontalo.

9. Pemohon lalu diminta untuk mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Lalu pilihan apakah SIM yang selesai dibuat diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih. Kedua diwakilkan menggunakan surat kuasa, ketiga dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.

11. Pembayaran layanan PNPB perpanjangan SIM dapat melalui virtual account BNI. Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

12. Pada tahap terakhir, usai SIM yang sudah diperpanjang akan terkirim sesuai alamat yang diberikan oleh pemohon ketika verifikasi penerimaan.

“Setelah dicetak, akan tampil SIM yang akan dicetak, kemudian tampil survei indeks kepuasan masyarakat. Setelah SIM diterima, maka secara otomatis, SIM akan terdigitalisasi pada aplikasi Sinar,” ungkap Arief.

Redaksi