Dulohupa.id – Penjaringan pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo periode 2024-2029 mulai dibuka, 08 hingga 14 Maret 2024.
Melalui konferensi pers yang dilakukan oleh Tim Seleksi (timsel), Roy Hasiru mengatakan bahwa pihaknya dalam menjalankan tugas agak terbatas perihal kewenangannya.
“Karena kewenangan kami itu terbatas. Kami tidak punya kewenangan untuk verifikasi faktual, kami hanya punya kewenangan untuk verifikasi administrasi,” ujar Roy kepada awak media, di Ballroom Hotel Damhil pada Jumat (08/03/2024).
Kata Roy, karena dengan keterbatasan kewenangan tersebut, pihaknya sering kali kecolongan dalam hal lolosnya calon. Dirinya memberikan contoh seperti adanya oknum partai yang bisa saja lolos dalam pencalonan komisioner KPU, yang dikarenakan Timsel yang tak dapat menjangkau atau memverifikasi secara faktual dari calon tersebut.
“Karena kami dibatasi kewenangannya, kami tidak bisa memverifikasi, apakah yang bersangkutan benar orang partai atau tidak. Kami hanya melihat administrasinya, oh memang bukan anggota partai karena sudah menyatakan pengunduran diri. Demikian pula kemarin, pengunduran dari jabatan, kami juga tidak bisa menanyakan langsung kepada atasan atau PPK dari yang bersangkutan, karena kami hanya punya kewenangan verifikasi administrasi,” pungkasnya.
Sehingganya, dirinya berharap besar agar peran media dalam memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat sangat penting. Juga, penyampaian informasi kepada pihak Timsel dengan adanya dugaan para pendaftar calon anggota KPU yang mungkin saja bermasalah, agar hal-hal yang bisa saja berdampak buruk kedepannya bisa di taktisi sedini mungkin.
“Dengan harapan, media sebagai sosial kontrol bisa membantu kami di setiap tahapan yang kami lakukan, mulai dari administrasi, kemudian pengumuman lolos administrasi, psikotes, kemudian CAT, sampai dengan wawancara, itu bisa di kawal oleh media,” tutupnya.