Dulohupa.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi sebut kawasan hutan di Pohuwato berada di zona merah alias rusak parah. Hal itu terungkap usai dirinya menghadiri Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di ruang sidang DPRD Pohuwato, Selasa (12/8/2025).
Kerusakan hutan Kabupaten Pohuwato sesuai dokumen Sustainable Development Goals (SDGs) dan Millennium Development Goals (MDGs) kedua dokumen ini merupakan dua kerangka pembangunan global berbeda. SDGs sendiri merupakan kelanjutan dari MDGs yang mencakup berbagai aspek pembangunan berkelanjutan termasuk isu-isu sosial, ekonomi dan lingkungan.
“Kita ketahui bersama sesuai penilaian SDGs dan MDGs lingkungan kita (Pohuwato) itu merah. Sehingga di dokumen RPJMD di 5 tahun yang akan datang DPRD menitikberatkan untuk perhatian pemerintah daerah terhadap kelestarian lingkungan,” ujar, Nasir Giasi sebagai ketua Pansus dan ketua Komisi lll DPRD Pohuwato.
Kerusakan lingkungan itu kata Nasir Giasi tak hanya pertambangan ilegal, namun juga terjadi penambahan status kawasan hutan. Status kawasan hutan ini kata Nasir kemudian tertuang juga di dalam dokumen RPJMD yang mengacu pada RT/RW. Sehingga pihaknya mengunci bahwa tidak ada lagi yang namanya penurunan status terhadap cagar alam, hutan lindung.
“Jadi, cadangan hutan kita di dalam dokumen RPJMD selama 5 tahun kedepan harus terjaga, jangan lagi mengalami kekurangan cadangan hutan. Kita harus jaga dari pengrusakan-pengrusakan hutan itu sendiri,” ungkapnya.
Mengacu pada dokumen RPJMD DPRD bersama pemerintah daerah selama 5 tahun kedepan menyepakati bahwa menjaga kelestarian lingkungan. Tak hanya terkait kerusakan hutan yang dilakukan secara ilegal, namun hal itu juga berlaku untuk semua perusahaan yang dapat berpotensi melakukan eksploitasi yang semakin melebar dan berdampak pada penurunan status hutan itu sendiri.
“Isu lingkungan itu sangat luas, bukan hanya PETI tapi, mau itu ilegal dan legal dalam dokumen RPJMD itu kita mengunci. Artinya tidak ada izin-izin ke perusahaan kepada investasi yang merubah status kawasan hutan. Cadangan hutan itu harus dijaga oleh pemerintah daerah selama 5 tahun sesuai masa jabatan pemerintahan saat ini,” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani











