Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KABAR DESANASIONAL

Kemensos: Graduasi KPM PKH Tahun 2020 Meningkat

×

Kemensos: Graduasi KPM PKH Tahun 2020 Meningkat

Sebarkan artikel ini
Sebaran graduasi KPM-PKH Tahun 2020. (Sumber gambar: Humas Kemensos RI)

Dulohupa.id– Kemensos (Kementerian Sosial) RI mencatat jumlah graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH), Tahun ini telah melebihi target.  Tercatat 1.179.304 KPM PKH telah menyatakan keluar dari kepesertaan PKH pada tahun 2020.

“Ini data per 30 November, jumlah tersebut telah melebihi target graduasi yang telah di tentukan yakni sebanyak 10 persen dari total 10 juta KPM PKH. Untuk bulan Desember kita masih melakukan perhitungan detailnya,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin kepada media di Jakarta, hari ini.

Dari total KPM graduasi tersebut, Kemensos mencatat ada dua jenis graduasi yang terjadi di PKH pada tahun ini yaitu graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM.

Sedangkan propinsi yang paling banyak graduasi KPM PKH yaitu Jawa Tengah sebanyak 258.989 KPM, Jawa Timur sebanyak 225.183 KPM, Jawa Barat sebanyak 217.184 KPM.

Untuk wilayah luar Jawa tercatat propinsi Lampung menduduki peringkat pertama sebanyak 48.558 KPM, ditempat kedua propinsi Sumatra Utara sebanyak 40.520 KPM dan Propinsi Aceh sebanyak 35.923 KPM.

“Graduasi mandiri adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya dikarenakan perekonomian KPM mulai membaik. Sedangkan, graduasi secara alamiah adalah KPM sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima misalnya yang tadinya menerima bantuan karena ada unsur anak sekolah namun pada perjalanannya anak-anak mereka sudah selesai sekolah semua,” tambah Pepen.

Pepen menjelaskan kepesertaan KPM PKH yang telah graduasi akan di gantikan oleh masyarakat miskin lainnya. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.

“Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan maka dengan adanya yang graduasi secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi KPM,” imbuhnya.

Kepesertaan KPM PKH Maksimal 5 Tahun

Untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat, Pepen menegaskan Kemensos akan mengatur kepesertaan KPM PKH maksimal 5 tahun.

“Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera di ganti atau di graduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya,” katanya

Sementara Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi mengaku akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH. “Kita akan rumuskan secepatnya sehingga asas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana,” katanya.

Guna mewujudkan hal tersebut, Rachmat mengatakan, Pusdatin Kemensos akan memperbaiki data penerima bantuan PKH pada Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

Rachmat juga telah memerintahkan seluruh pendamping PKH untuk melakukan evaluasi KPM PKH melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).

“Dalam P2K2 KPM PKH diajak untuk meningkat kehidupannya, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Dengan meningkatnya perekonomian KPM maka mereka dengan sendirinya akan mengundurkan diri dari PKH,” imbuh Rachmat.

Semakin banyak KPM yang mengundurkan diri maka semakin banyak keluarga miskin lainnya bisa mendapatkan bantuan dan mendapatkan kesempatan mengikuti P2K2. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Kementerian Sosial terus memberikan penghargaan kepada pendamping sosial yang berhasil mendorong KPM untuk mengundurkan diri dari kepesertaan PKH.