Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

Kemenkumham Gorontalo Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha di City Mall

×

Kemenkumham Gorontalo Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha di City Mall

Sebarkan artikel ini
Kekayaan Intelektual
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hadiyanto saat memberikan penghargaan kepada pengelola City Mall, Sri Wahyuni atas komitmen tidak melanggar undang-undang hak kekayaan intelektual. (Foto: enda/Dulohupa)

Dulohupa.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Gorontalo menggelar edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di City Mall Gorontalo.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto menjelaskan, edukasi ini untuk mendorong bagi pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual.

Hak kekayaan intelektual (HKI) bertujuan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, serta menghasilkan produk asli untuk dijual.

“Pelaku usaha harus memperhatikan ini, dimana pentingnya adalah bagaimana masyarakat atau konsumen itu bisa puas, misalnya jangan sampai tertipu dengan produk palsu,” ucap Hadiyanto.

Menurut hasil survey dan penilaian dari Kemenkumham melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), Mall Gorontalo telah memenuhi sertifikasi pusat perbelanjaan karena produk-produk yang dijual hampir semuanya asli.

“Baik makanannya juga asli dan lain-lain yang berada di Matahari dan Hypermat. Asli itu bukan berarti Brandednya dari luar negeri, tapi produk dalam negeri tapi asli, tidak di KW kan. Sehingga ini menjadi penilaian kami di pusat perbelanjaan terutama di Mall, agar masyarakat tidak tertipu,” tutur HAdiyanto.

Saat ini program Kemenkumham memfokuskan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan seperti di Mall.

“Program Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual saat ini adalah di Mall, karena di Mall banyak pengusaha yang menjual disini, dan Mall ini paling banyak didatangi masyarakat,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Alex Maffay menegaskan, 74 Mall di Indonesia telah memiliki sertifikasi.

Kata Alex, ada juga beragam modus pelanggaran seperti pembajakan termasuk merk industri illegal yang sangat merugikan pencipta atau melanggar hak cipta.

“Apalagi pelaku usaha itu menjual barang palsu, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengaduhkannya ke DJKI atau melaporkannya ke kantor Kemenkumham,” tegas Alex.

“Jadi ini pentingnya adanya sertifikasi bagi pelaku usaha, agar masyarakat percaya dan puas membeli produk yang dijual,” pungkasnya.

Di akhir kegiatan, Kemenkumham Gorontalo memberikan penghargaan kepada City Mall sebagai pusat perbelanjaan yang komitmen tidak melanggar hak kekayaan intelektual.

Enda/Dulohupa