Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi meluncurkan aturan baru terkait seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024.
Seleksi ini berdasarkan pada Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan ada beberapa perubahan dalam sistem SNPMB 2024.
“Ada beberapa perubahan dalam SNPMB 2024, tetapi prinsip utama kita adalah kita memberikan layanan yang semakin lama semakin baik bagi calon mahasiswa dan juga membangun sistem yang berkeadilan. Sistem yang fair, sistem yang transparan, sistem yang akuntabel dan sistem yang efisien, efektif bagi semua pihak,” jelas Nizam, dalam Konferensi Pers Peluncuran SNMPB 2024 di Jakarta, Jumat (8/12/2023) dikutip dari laman resmi Diktiristek.
Baca Juga: Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya Dua Mahasiswa
Selain itu, untuk seleksi masuk PTN terdiri atas tiga jalur, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri.
Diterangkan, panitia SNPMB tahun 2024 melakukan beberapa perubahan yang bertujuan untuk mendorong calon peserta dapat fokus untuk mengenali bakat, minat, aspirasi karier serta bertanggung jawab terhadap pilihan yang diambilnya.
Dalam SNPMB 2024, calon mahasiswa yang telah lolos seleksi jalur prestasi tidak boleh mengikuti SNBT atau Seleksi Mandiri. Lalu untuk SNBT 2024, calon mahasiswa yang lolos dan sudah melakukan daftar ulang pada PTN yang dituju juga tidak boleh mengikuti Seleksi Mandiri di PTN manapun. Dengan aturan baru tersebut, Nizam menegaskan bahwa para calon mahasiswa harus menentukan pilihannya secara jelas.
Pasalnya, penerimaan mahasiswa baru pada tahun-tahun sebelumnya terdapat banyak mahasiswa yang sudah diterima disalah satu jalur, namun tetap ikut mendaftar di jalur lain. Dari hal tersebut, dapat memungkinkan terdapatnya bangku kosong sehingga merugikan pihak perguruan tinggi dan masyarakat yang sebenarnya bisa mengisinya.
Sehingga menurut Nizam, pihaknya mencoba mengeliminasi, menghapus ataupun menghindari kemungkinan tersebut ditahun akan datang.
Sumber: Kemendikbud











