Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

Kemenag Ingatkan Barang yang Bisa Dibawa Jemaah Haji saat Fase Pemulangan

171
×

Kemenag Ingatkan Barang yang Bisa Dibawa Jemaah Haji saat Fase Pemulangan

Sebarkan artikel ini
Barang Jemaah Haji
Dok: Kemenag RI

Dulohupa.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kepada seluruh Jemaah haji Indonesia agar tidak membawa barang yang dilarang saat fase pemulangan.

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi mengatakan, hari ini Selasa (12/7/2022) jemaah haji kembali ke hotel di Makkah, setelah menyelesaikan fase menginap di Mina. Tahapan berikutnya adalah fase pemulangan dari Makkah ke Tanah Air.

Wawan menjelaskan, fase pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 15 Juli 2022. Jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang pertama, secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Berkenaan itu, lanjut Wawan, pemerintah mengingatkan jemaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.

“Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor,” ujar Wawan saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ditegaskan Wawan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut. Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:

(a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
(b) Senjata api dan senjata tajam.
(c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).