Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango.
Penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Gorontalo juga menggeledah rumah eks direktur utama Perumda (PDAM) Tirta Bulango di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (02/03/2023).
Asisten Intelejen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan menyebutkan bahwa barang yang diamankan berupa beberapa dokumen dan sambungan pipa serta meteran air. Kasus korupsi ini disinyalir menggunakan uang dana sambungan air bersih ke rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Namun sambungan-sambungan pipa untuk air bersih itu tidak digunakan ke masyarakat.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan umum, jadi kami melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti untuk nanti kami akan menetapkan tersangka,” ungkap Otto Sompotan.
Otto Sompotan menambahkan bahwa saksi yang diperiksa sejumlah 20 orang yang kebanyakan adalah staff internal di PDAM Tirta Bulango.
Bersadarkan perhitungan sementara dari tahun 2018 sampai tahun 2021, kerugian yang ditemukan berkisar 16 Milyar Rupiah.
“Sementara untuk perhitungan pastinya akan dilakukan dengan menggandeng ahli perhitungan Negara yaitu pihak auditor,” pungkas Otto.
Reporter: Fauzia/Kris