Dulohupa.id- Tim Tabur Kejati Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Gorontalo, Otto Sompotan, berhasil meringkus Zainal abidin (58), terdakwa kasus korupsi proyek Rudis Bupati Pohuwato. Zainal sendiri telah bertahun-tahun masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dalam rilis yang diterima dulohupa.id, Zainal sebelumnya telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Gorontalo, dengan nomor putusan 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Gto tanggal 13 April 2017.
Putusan tersebut menyatakan, Zainal terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan rumah dinas Bupati Kabupaten Pohuwato Tahap I, TA 2009. Ia diketahui selaku kontraktor atau kuasa Direktur PT Murshalina Jaya Kencana.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan sebagai perbuatan berlanjut. Tipikor pun menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.
“Selanjutnya Terpidana Ir. Zainal Abidin yang telah Buron selama 4 Tahun diserahkan ke Tim Kejari Pohuwato untuk kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Pohuwato,” tutup Mohammad dalam siaran persnya.
Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada selasa, 18 Mei 2021, pukul 23.12 WITA, bertempat di jalan Sultan Botutihe Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, di salah satu rumah warga.
Reporter: Faisal Husuna











