Dolohupa.id – Sebagai tindak lanjut dari rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Gorontalo (Kabgor) pada Senin, 06 April 2020, Kajari Kabgor Dr. Supriyanto mengundang beberapa pimpinan OPD untuk mengupas dan membedah berbagai regulasi yang ada terkait dengan penanganan covid 19 yang digelar diruang kerja Kajari.
Dalam pertemuan bersama Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kadis DPKAD, Kadis Pemdes dan Kabag Hukum Supriyanto Kajari Kabgor meminta masing-masing dinas terkait, untuk menginventarisir dan mengumpulkan berbagai regulasi baik berupa UU, Peraturan Pemerintah, Perppu, Peranturan Menteri, Keputusan Menteri, Perda serta Perbup.
Hal ini dikatakan oleh Supriyanto perlu dan penting dilakukan, agar penanganan Covid-19 di Kabgor, bisa berjalan dengan baik, on the track sesuai peraturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum yang menjerat. Apalagi dikatakan olehnya, dalam penanganan Pandemic Covid-19 ini, memerlukan biaya yang cukup banyak yang belum teranggarkan dalam APBD dan sesuai kebijakan pemerintah pusat perlu dilakukan refocusing dan pergeseran anggaran yang terkonsentrasi untuk penanganan pandemic covid 19 ini.
Kejaksaan Negeri Kabgor dikatakan Supriyanto siap mengawal refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 ini.
Apalagi dikatakan olehnya, dalam Tim Gugus Tugas, Kejaksaan diberikan tugas untuk membedah regulasi yang ada terkait dengan penganggaran maupun pelaksanaan anggaran, dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut, sehingga bersama OPD terkait telah sepakat untuk bersama-sama serius menangani masalah ini, agar kondisi masyarakat secara umum bisa segera pulih kembali, beraktivitas yang produktif untuk kemajuan masyarakat.