Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 38 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan yang digelar pada hari ini, Rabu 12/11/25 di kantor kejaksaan tinggi kota Gorontalo ini sebagai bentuk penyelesaian akhir terhadap perkara pidana dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Edy Hartoyo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari setiap tahun, yang biasanya dilaksanakan dua kali, yakni pada awal dan akhir tahun.
“Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari penyelesaian perkara agar tuntas, baik terhadap pelaku maupun barang buktinya. Barang-barang yang bisa disalahgunakan harus dimusnahkan,” ujar Edy.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara yang telah inkrah sejak Mei hingga November 2025. Barang bukti tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, penganiayaan, pelanggaran ketertiban umum, hingga perkara umum lainnya.
38 perkara pidana yang telah inkrah, sebagian besar merupakan tindak pidana narkotika dan pelanggaran peredaran kosmetik serta obat tanpa izin edar.
“Memang yang paling banyak tahun ini kasus narkotika dan kosmetik ilegal. Untuk narkotika jumlah perkaranya sekitar 19, meski berat barang buktinya tidak terlalu besar,” ungkap Edy.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 13,068 gram sabu dan 487,22 gram ganja, sedangkan untuk tindak pidana ketertiban umum, Kejari memusnahkan 541 produk kosmetik dan 8.248 butir obat-obatan.
Menariknya, pada pemusnahan kali ini tidak ada barang bukti minuman keras (miras) seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Edy menjelaskan, hal tersebut karena pemusnahan miras akan dilakukan tersendiri oleh Polres Kota Gorontalo.
“Untuk miras memang belum ada kali ini. Informasinya, Polres akan melakukan pemusnahan pada Desember nanti,” jelasnya.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. Tindak Pidana Narkotika dan Zat Aktif Lainnya (19 perkara)
Barang bukti: sabu 13,068 gram, ganja 487,22 gram, 5 unit handphone, 5 korek api, 3 alat hisap (bong), dan 51 plastik klip.
2. Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (9 perkara)
Barang bukti: 5 senjata tajam, 2 potong pakaian, 324 lembar kartu remi, dan 26 meteran air.
3. Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum (6 perkara)
Barang bukti: 541 produk kosmetik dan 8.248 butir obat-obatan tanpa izin edar.
4. Tindak Pidana Umum Lainnya (4 perkara) Barang bukti: 2 unit handphone dan 3 buah kondom.
Kajari menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita negara harus segera dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.
“Semua perkara yang sudah inkrah harus diselesaikan secara menyeluruh. Kami ingin memastikan tidak ada barang bukti yang kembali disalahgunakan,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Edy Hartoyo.
Reporter: Maya












