Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Kejaksaan Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Pidana

×

Kejaksaan Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Pidana
Pemusnahan barang bukti perkara pidana oleh pihak kejaksaan negeri Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo musnahkan barang bukti 37 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di lapangan kantor Kejaksaan, Kamis (26/6/2025). Pemusnahan barang bukti turut dihadiri unsur Forkpimda Kota Gorontalo.

Kegiatan ini melibatkan berbagai jenis barang sitaan dari kasus tindak pidana yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, 21 botol merkuri, 11 unit telepon genggam, senjata tajam, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, menyatakan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari upaya untuk menerapkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap adalah bukti komitmen kami dalam menindak pelaku kejahatan dan menjaga kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: 16 perkara terkait tindak pidana dan zat aktif, termasuk 8,8651 gram shabu, 4 unit handphone, dan 169,05 gram ganja; 6 perkara tindak pidana umum, yang mencakup 21 botol merkuri, 6 pakaian, 4 unit handphone, 1,519 kosmetik, 165 botol kosong, dan 7 alat perkakas; serta 15 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum, termasuk 3 senjata tajam, 3 handphone, 1 knuckle, 5 SIM card, 1 rekapan togel, 1 casing, dan 1 pecahan kaca.

Reporter: Maya Aridi