Dulohupa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar pengedar Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Paguat.
AKP Leonardo Widharta, SIK menjelaskan, Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial KH (30) warga Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis 16 Januari 2020, sekitar jam 14.00 Wita, yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Renly H Turangan SH.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering memasok Pil Koplo dari Palu, Sulawesi Tengah dan mengedarkan Pil Koplo di Kabupaten Pohuwato.
“Berdasarkan hasil lidik dan informasi tersebut kita langsung melakukan penangkapan terhadap saudara KH dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan 11 butir pil koplo di kantong celana sebelah kanan dan ditemukan 20 butir di sebuah dompet warna hitam” jelas Leonardo
Selanjutnya melakukan penggeledahan Rumah saudara KH yang terletak di Desa Palopo Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah Desa Palopo dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil Koplo dengan jumlah 1.435 butir disebuah lemari kayu, dengan total keseluruhan 1.466 Butir Pil Koplo.
Selanjutnya yang bersangkutan berserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (jebeng)











