Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Kedapatan Membawa 1.466 Butir Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl, Warga Pohuwato Diamankan Polisi

×

Kedapatan Membawa 1.466 Butir Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl, Warga Pohuwato Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato Bekuk Bandar Pil Koplo, 1.466 Butir Jenis Trihexyphenidyl di Sita.
Anggota Polres Pohuwato menunjukan barang bukti Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl.

Dulohupa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar pengedar Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Paguat.

AKP Leonardo Widharta, SIK menjelaskan, Penangkapan dilakukan terhadap  seorang pria berinisial KH (30) warga Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis 16 Januari 2020,  sekitar jam 14.00 Wita, yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Renly H Turangan SH.

Penangkapan dilakukan  berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering memasok Pil Koplo dari Palu, Sulawesi Tengah dan mengedarkan Pil Koplo di Kabupaten Pohuwato.

“Berdasarkan hasil lidik dan informasi tersebut kita langsung melakukan penangkapan terhadap saudara KH dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut ditemukan 11 butir pil koplo di kantong celana sebelah kanan dan ditemukan 20 butir di sebuah dompet warna hitam” jelas Leonardo

Selanjutnya melakukan penggeledahan Rumah saudara KH yang terletak di Desa Palopo Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah Desa Palopo dilakukan penggeledahan dan ditemukan Pil Koplo dengan jumlah 1.435 butir disebuah lemari kayu, dengan total keseluruhan 1.466 Butir Pil Koplo.

Selanjutnya yang bersangkutan berserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (jebeng)