Dulohupa.id – Sebagai upaya untuk lebih memperjelas kronologi atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mongolato Kecamatan Telaga pada pertengahan Agustus 2019 lalu, Satuan Reskrim Polres Gorontalo menggelar reka ulang atas kasus yang menewaskan Reykel Hanafi tersebut.
Pantauan awak media dalam reka ulang yang dikemas hingga 41 adegan, terjadinya pembunuhan mulai pada adegan 29, yakni begitu tiba di TKP Halte depan SMA N I Telaga, RA alias Dongker langsung turun dari sepeda motor langsung menebas korban yang saat itu sedang bermain game diatas sepada motor, namun hanya mengenai sadel.
Setelah itu Dongker kemudian kembali melayangkan parangnya ke arah korban namun sempat dilindungi oleh salah satu saksi, sehingga parang tersebut hanya mengenai bagian belakang dari saksi. Dongker yang saat itu sempat melihat orang diduga menganiaya adiknya, langsung mengejar orang tersebut yang kemudian lari bersama para saksi lainnya.
Korban yang berusaha kabur kearah SMAN I Telaga, namun sempat dihadang oleh tersangka RD yang langsung menusukan pisau badiknya kearah perut sebelah kanan. Saat berusaha untuk lari korban terjatuh, dan kesempatan ini digunakan oleh tersangka AD yang langsung menebaskan pisau badiknya dan sempat ditangkis oleh korban hingga mengena pada ibu jari.
Tidak hanya sampai disitu, begitu korban kembali bangkit dan berusaha lari, kembali dihadang oleh tersangka RW yang lansung menebas korban hingga mengenai tangan kanan. Begitu korban berbalik arah untuk lari menuju halte kembali mendapatkan tusukan pisau badik pada bagian leher kanan oleh tersangka JP.