Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWAPOHUWATO

Kasus Orang Tua Siswi Aniaya Guru di Pohuwato Berakhir Damai

111
×

Kasus Orang Tua Siswi Aniaya Guru di Pohuwato Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Aniaya Guru
Kedua belah pihak yang bertikai saat saat dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato. foto: Sri

Dulohupa.id – Kasus tindak penganiayaan yang dilakukan orangtua siswi terhadap seorang guru SDN 13 Paguat, Kabupaten Pohuwato akhirnya berakhir damai.

Sebelumnya, kejadian yang menghebohkan dunia pendidikan di Kabupaten Pohuwato pada November 2023 lalu ini sempat trending di media sosial. Bahkan salah satu moment ikut viral di media sosial ketika video sang anak yang menjenguk ibunya saat berada di balik jeruji besi Polsek Paguat menuai tanggapan sedih dari masyarakat.

Setelah lebih dua bulan lamanya, kasus ini akhirnya mendapat titik temu usai Kejaksaan Negeri Pohuwato mempertemukan guru SD bernama Nidya Mbuinga (koran) dan tersangka berinisial SM di Rumah Restorative Justice “Bele Po’onuwa” di Marisa.

SM mengakui dan meminta maaf atas semua perbuatannya kepada Nidya Mbuinga selaku korban. Sementara Nidya Mbuinga selaku korban dengan tulus memberikan maaf dan tidak akan melanjutkan lagi permasalahan tersebut.

Perdamaian ini disaksikan Kasi Pidum Kejari Pohuwato, Lulu Marluki, dan Camat Marisa, Mohammad Huntoyungo dan Kepala Desa Maleo, Supardi Hulalata.

Baca Juga: Ibu Bocah Viral di Penjara Tersandung Kasus Penganiayaan Guru

Kasi Pidum, Lulu Marluki menjelaskan seluruh proses Restorative Justice sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Kemarin telah dilaksanakan proses mediasi atau RJ (Restorative Justice) pada perkara tersebut dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ujar Lulu Marluki, Senin (22/1/2024).