Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Kasus Kematian Mahasiswa IAIN, Ombudsman Soroti Izin Pengkaderan

200
×

Kasus Kematian Mahasiswa IAIN, Ombudsman Soroti Izin Pengkaderan

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa IAIN Gorontalo
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Kasus kematian Hasan Saputra, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo usai mengikuti pengkaderan jurusan, hingga saat ini masih terus berkembang guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

Kasus tersebut kini telah ditangani dan diproses oleh pihak kepolisian Polres Bone Bolango. Tak hanya polisi, kasus ini mendapat sorotan dari Ombudsman Gorontalo.

Ombudsman menyoroti persoalan perizinan terhadap pelaksanaan kegiatan pengkaderan tersebut.

“Minggu lalu kita sudah mengundang Fakultas Syariah, IAIN Gorontalo yang dihadiri langsung oleh wakil dekan 3 dan salah satu dari anggota tim pencari fakta. Dari hasil pertemuan itu kita berhasil menemukan beberapa gambara,” Ujar Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah, Senin (04/12/2023).

“Kesimpulan hasil pertemuan kita sudah sampaikan ke keluarga korban. Kita akan melakukan pengembangan dan jika ada potensi untuk mengundak rektor, maka akan kita undang sebagai pemegang keputusan tertinggi dalam kampus,” sambungnya.

Baca Juga:

Penyidik Ungkap Hasil Ekshumasi Jenazah Mahasiswa IAIN Gorontalo

Dua Kubu Penambang Suwawa Saling Serang, 2 Orang Luka Bacok

Azhary juga menyampaikan bahwa tindakan yang menjadi fokus utama Ombudsman Gorontalo adalah terkait dengan prosedur perizinan kegiatan organisasi mahasiswa. Tak hanya itu, dari pemeriksaan yang dilakukan, Azhary menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada regulasi yang mengatur terkait pemberian izin kegiatan organisasi kemahasiswaan.

“Tidak ada regulasi yang mengatur, mulai dari surat keputusan direktorat jenderal sampai dengan turunannya kebawah. Disitu kita lihat memang ada kekosongan hukum, sehingga tidak ada yang membolehkan dan tidak ada juga yang melarang. Tapi ini masih sebatas temuan sementara, karena sifatnya masih klarifikasi dan nanti akan kita kaji lebih lanjut dengan regukasi yang ada diatasnya. Sehingga kalau memang tidak ada sama sekali, tentu ini harus menjadi perhatian bagi kampus untuk segera membuat pedoman sendiri,” Tutur Azhary Fardiansyah.

Lebih lanjut, Azhary juga menegaskan bahwa kegiatan pengkaderan jurusan yang dilakukan dan berujung pada meninggalnya salah satu peserta tidak mengantongi izin secara administrasi resmi dari pihak Dekan. Namun kegiatan tersebut hanya sebatas diketahui oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.

Reporter: Kris