Dulohupa.id – Kasus Kepala Desa (Kades) Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo yang diduga kampanyekan salah satu Calon Legislatif (Caleg) hingga menantang Bawaslu, kini diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Aleksander Kaaba saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024). Ia mengatakan kasusnya sedang dalam proses di Gakumdu.
“Kasus Kades Suka Damai itu sudah diregistrasi di Gakumdu Kabupaten Gorontalo. Sementara berproses klarifikasi,” kata Aleksander Kabaa.
“Sebelumnya sudah dilakukan klarifikasi kepada Panwascam dan saat ini permintaan klarifikasi kepada saksi saksi yang ada di wilayah Bilato,” ujar Aleksander.
Baca Juga: Oknum Kades di Gorontalo Kampanyekan Caleg Minta Maaf
Sesuai perbawaslu Penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu.
Diketahui, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades Suka damai tersebut telah teregistrasi pada Rabu 24 januari 2024.
Sebelumnya Panwascam dan Bawaslu telah menerima laporan dari masyarakat terkait Kades Suka Damai, Arfan Yahya yang melanggar aturan Pemilu. Pengawas Pemilu juga telah menerima hasil Screenshot melalui Group Whatssap.
“Sya berharap untuk pemilihan legislatif Kabupaten Gorontalo, mari kita sama2 mendukung Boby Akuba untuk salah satu paslon. Terima kasih,” tulis Arfan.
“Silahkan Panwas menilai sya seperti apa,.”
“Bolo maapu (minta maaf) klw ad Panwas keberatan saya pe kalimat itu silahkan,” sambungnya.
Reporter: Herman Abdullah












