Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPENDIDIKANPolda Gorontalo

Kasat Reskrim: Kasus di SMKN 1 Gorontalo bukan Bullying, tapi Korban Dianiaya

×

Kasat Reskrim: Kasus di SMKN 1 Gorontalo bukan Bullying, tapi Korban Dianiaya

Sebarkan artikel ini
Bullying Gorontalo
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta. Foto/Ist

Dulohupa.id – Kasus perundungan terhadap seorang siswa di SMK Negeri 1 Gorontalo masih bergulir di rana hukum.

Terbaru, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menegaskan, kasus tersebut bukan Bullying atau perundungan, melainkan masuk kasus Penganiayaan.

“Tidak semua Kekerasan yang dilakukan siswa terhadap siswa lain berupa bullying. Kita harus lebih mencermati mana bullying mana penganiayaan” Ujar Kompol Leonardo, Minggu (15/9/2024).

Leonardo menjelaskan, dalam video 4 siswa diduga melakukan penganiayaan dengan cara menampar, menendang, menarik tangan hingga menyiram korban dengan air, sementara satu orang merekam perbuatan tersebut. Akibatnya korban mengalami luka memar di sekujur tubuh hingga muntah darah.

Korban ARD dan ke empat lainnya merupakan rekan sesama siswa. ARD sebelumya tidak pernah mendapat perlakuan kasar dari temannya. Sehingga tidak dikatakan Bullying. Sebab, Bullying adalah tindakan kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri.

“Sementara dari hasil penyelidikan ini, kali pertama kejadian yang dialami korban. Korban dan empat anak ini tidak ada permasalahan dan sudah ketiga kalinya mengkonsumsi minuman keras secara bersama sama,” Ujar Leonardo.

kejadian terebut bukan bullying tapi lebih kepada penganiayaan dimana terungkap korban dan empat orang tersebut berteman dan sudah ketiga kalinya minum minuman keras di belakang sekolah.

Lanjutnya, sementara penganiayaan adalah kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik, baik menggunakan atau tanpa menggunakan alat bantu. Jadi apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan penganiayaan baik dengan dalih untuk menyadarkan korban dari kondisi mabuk.

Kasat Reskrim mengajak semua orang tua membangun komunikasi dengan anak untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja baik berupa miras, aniaya maupun perundungan (bullying).

“Tanggung jawab anak tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah maupun aparat penegak hukum tapi lebih pada orang tua agar dapat mengawasi dan menjaga anak-anak mereka,” tutup Kompol Leonardo.

Redaksi