Dulohupa.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota menegaskan soal prosedur penilangan kepada para pelanggar. Seperti diketahui, pelaksanaan tilang dilakukan secara manual atau menggunakan kamera ETLE.
Khususnya untuk tilang manual, Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono menerangkan bahwa tilang manual hanya dapat dilakukan oleh perwira yang bersertifikat “Petugas Penindakan Pelanggar Lalu Lintas”.
“Penilangan manual hanya bisa dilakukan oleh anggota yang sudah memiliki sertifikat,” ujar AKP Mutiara kepada awak media, Senin (19/01/2026).
Lebih lanjut kata AKP Mutiara, untuk di jajaran Satlantas Polresta Gorontalo Kota, seluruh perwira sudah memiliki sertifikat untuk melakukan penilangan.
“Untuk anggota yang belum memiliki sertifikat hanya bisa melakukan patroli, apabila mereka menemukan adanya pelanggaran maka akan membawa si pelanggar ke Mako Satlantas,” ucap AKP Mutiara.
Sementara untuk melakukan penilangan hanya dapat dilakukan oleh perwira polisi yang telah memiliki sertifikat tersebut.
“Jadi surat tilang hanya bisa ditandatangani oleh perwira,” lanjutnya tegas.
Pihak Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat ini terus melakukan patroli secara rutin, hal ini sebagai upaya menekan angka pelanggaran serta angka kecelakaan lalu-lintas di Kota Gorontalo.
“Untuk sistemnya, kami tetap melaksanakan patroli secara rutin di jalan-jalan yang ada di wilayah Kota Gorontalo,” tutupnya.
Reporter: Yayan











