Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

Kapolri Umumkan 6 Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

310
×

Kapolri Umumkan 6 Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers terkait tragedi Kanjuruhan. (Foto Humas Polri)

Dulohupa.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Keenamnya yakni berinisial AHL (Dirut Liga Indonesia Baru), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (06/10/2022).

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan kode etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Dulohupa/HumasPolri