Dulohupa.id – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika menyebut sebanyak 70525 pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement).
Irjen Helmy mengatakan, di Provinsi Gorontalo perangkat sistem ETLE sudah terpasang di satu titik tepatnya di simpang lima Telaga dan sudah dilakukan sosialisasi sejak bulan Mei 2022.
“Dari hasil uji perangkat ditemukan sebanyak 70.525 pelanggaran yang terdiri dari, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone saat mengemudi, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari satu orang”, ucap Kapolda Gorontalo, Kamis (18/8/2022).
Oleh sebab itu, untuk mendukung upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas, Kapolda Gorontalo melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di Aula Titinepo, Kamis, (18/08/2022).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk terciptanya sinkronisasi serta harmonisasi dari seluruh intitusi yang terkait dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat demi terwujudnya penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadailan.