Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALONASIONAL

Kapolda Gorontalo Sebut 70.525 Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE

×

Kapolda Gorontalo Sebut 70.525 Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran Lalu Lintas
KApolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika. (Foto: Humas Polda)

Dulohupa.id – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika menyebut sebanyak 70525 pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement).

Irjen Helmy mengatakan, di Provinsi Gorontalo perangkat sistem ETLE sudah terpasang di satu titik tepatnya di simpang lima Telaga dan sudah dilakukan sosialisasi sejak bulan Mei 2022.

“Dari hasil uji perangkat ditemukan sebanyak 70.525 pelanggaran yang terdiri dari, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone saat mengemudi, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari satu orang”, ucap Kapolda Gorontalo, Kamis (18/8/2022).

Oleh sebab itu, untuk mendukung upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas, Kapolda Gorontalo melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di Aula Titinepo, Kamis, (18/08/2022).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk terciptanya sinkronisasi serta harmonisasi dari seluruh intitusi yang terkait dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat demi terwujudnya penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadailan.

Lalu Lintas
Kapolda Gorontalo melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di Aula Titinepo. (Foto: Humas Polda)

Sebagaimana diketahui bersama bahwa permasalahan dibidang lalulintas telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini tentunya sebagai konsekwensi dari meningkatnya jumlah penduduk, aktivitas perpindahan orang maupun barang yang membutuhkan alat tranportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi segala kebutuhan.

“Hal ini tidak dibarengi dengan peningkatan kesadaran terkait tata tertib berlalulintas sehingga hal tersebut menuntut kita untuk terus melakukan upaya baik itu yang bersifat persuasif melakukan melalui kegiatan sosial, mitigasi yg dilakukan oleh Dikmas Lantas maupun melalui upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada setiap pelaku pelanggaran untuk di proses sampai ketingkat pengadilan guna memberikan efek jera”,jelas Helmy

Kapolda Gorontalo mengatakan memang dalam proses penegakan hukum yang dilakukan secara konvensional masih sering ditemukan kekurangan, baik itu kurangnya jumlah personel untuk menutup titik-titik rawan pelanggaran serta masih ditemukannya ketidakpuasan pelanggar terhadap upaya penegakan hukum oleh personel di lapangan.

“Guna untuk memudahkan sistem pengawasan maupun proses terhadap pelanggar lalulintas, korlantas polri tlh menerapkan sistem ETLE yg merupakan sistem penegakan hukum yg berbasis teknologi informasi yang mampu mendeteksi pelanggaran lalulintas bahkan mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalulintas secara otomatis”,kata mantan Sahlijemen Kapolri

Diakhir sambutannya Kapolda Gorontalo ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, dan diharapkan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antar institusi sehingga dapat terlaksananya penerapan tilang elektronik di Provinsi Gorontalo secara efisien dan akuntabel.

Sementara Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Arief Budiman, saat diwawancarai para awak media mengatakan kamera ETLE dapat merekam secara terus menerus pelanggaran lalulintas yang akan melintasi kamera ETLE dan dilakukan penegakan hukum.

“Perlu diketahui bahwa sistem tilang berbasis elektronik ini beroperasi selama 1×24 jam atau tidak ada pengecualian pada jam-jam tertentu, sehingga diharapkan kepada masyarakat dengan diberlakukannya ETLE ini agar lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas”,jelasnya.

(Dulohupa/HumasPolda)