Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kementerian ATR/BPN

Kanwil BPN Gorontalo Terima Pendampingan Penilaian Maladministrasi dari Ombudsman RI

×

Kanwil BPN Gorontalo Terima Pendampingan Penilaian Maladministrasi dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
BPN Gorontalo

Gorontalo – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam rangka pendampingan pelaksanaan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil BPN Gorontalo ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H., bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah, beserta tim pendamping (Rabu, 15/10/25).

Pendampingan diikuti oleh sejumlah satuan kerja pertanahan di wilayah Provinsi Gorontalo, antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur pertanahan mengenai indikator penilaian maladministrasi serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam arahannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Ombudsman RI.

“Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam upaya kami menjaga kualitas layanan agar semakin terbuka, cepat, dan akuntabel. Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk terus memperbaiki pelayanan publik di seluruh kantor pertanahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah, menekankan pentingnya
komitmen instansi dalam mencegah praktik maladministrasi melalui penerapan prinsip pelayanan yang profesional.

“Kami tidak datang untuk menilai semata, tetapi untuk mendampingi agar setiap unit layanan memahami area rawan maladministrasi dan mampu melakukan perbaikan dari dalam. Kolaborasi seperti ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah,” jelasnya.

Dalam sesi pendampingan, tim Ombudsman menjelaskan secara rinci mekanisme dan kriteria penilaian maladministrasi yang meliputi aspek transparansi, akuntabilitas, kepastian, serta kecepatan layanan.

Setiap satuan kerja diharapkan dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk melakukan pembenahan prosedur layanan dan meningkatkan standar pelayanan publik. Hasil dari pendampingan dan penilaian tersebut nantinya akan menjadi bagian dari Opini Ombudsman, yang berfungsi sebagai tolok ukur dalam pencegahan dan perbaikan potensi maladministrasi pada instansi pelayanan publik.

Dengan dukungan Ombudsman RI, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo bersama jajaran kantor pertanahan di wilayahnya berkomitmen terus menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang prima dan terpercaya.