Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan penyerahan dua Sertipikat Tanah Wakaf serta melakukan konsultasi bersama Kementerian Agama sebagai upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan perlindungan aset keagamaan di Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah wakaf yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta memastikan aset keagamaan dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Program sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, nazhir, serta seluruh pemangku kepentingan agar target sertipikasi tanah wakaf dapat tercapai secara optimal.
“Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Kami berharap sinergi bersama Kementerian Agama dapat terus diperkuat agar sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, Senin (15/6/2026).
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan aset keagamaan melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf. Diharapkan langkah ini dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara optimal untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo.











