Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Pemda Tindak Lanjuti Tanah Eks HGU di Dungaliyo

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Pemda Tindak Lanjuti Tanah Eks HGU di Dungaliyo

Sebarkan artikel ini
HGU Gorontalo
Kegiatan penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Dungaliyo. Foto/Hms

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Dungaliyo bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Selasa (09/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi dan penanganan persoalan pertanahan secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan untuk membahas langkah-langkah penyelesaian terhadap tanah eks HGU, termasuk peninjauan kondisi di lapangan, pengumpulan data, serta koordinasi antarinstansi terkait. Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjadi hal penting dalam mendukung proses penyelesaian agar dapat berjalan objektif, transparan, dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh kejelasan data dan informasi terkait penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah eks HGU di Kecamatan Dungaliyo. Hasil koordinasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai, sehingga penanganan tanah eks HGU dapat memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.

Penyelesaian tanah eks HGU membutuhkan koordinasi yang baik antara seluruh pihak terkait. Melalui kegiatan ini, kami berharap proses penanganan dapat berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan, sehingga mampu memberikan kejelasan serta manfaat bagi Masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.