Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Kantor Imigrasi Gorontalo Lakukan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

74
×

Kantor Imigrasi Gorontalo Lakukan Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

DULOHUPA.ID – Mencegah upaya tindak pidana terhadap perdagangan manusia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, melakukan sosialisasi ke forkopimda, selasa (10/9/2019)

Sosialisasi ini dinilai perlu dilakukan mengingat kasus tindak pidana perdagangan orang di Indonesia mulai marak. Tidak sedikit tenaga kerja asal Indonesia yang berada di luar negeri mendapatkan tindakan kekerasan dan penganiaayaan.

Pemerintah meyakini, para pekerja asal Indonesia yang mendapatkan tindakan kekerasan adalah tenga kerja yang tidak mengikuti prosedur direktorat jendral keimigarisan.

Kepala Divisi Keimigrasian Gorontalo, Jaya Saputra mengatakan, Data Direktorat Jendral Imigrasi, sejak tanggal 01 januari hingga tanggal 03 agustus 2019, Direktorat Jendral Imigrasi telah melakukan penundaan pemberian paspor bagi WNI yang diduga akan menjadi TKI non procedural, sebanyak 3.708 orang, sementara 4 orang diantaranya dilakukan oleh kanim kelas 1 TPI Gorontalo.

“Ada 3078 orang yang dilakukan penundaan pemberian passport untuk warga Indonesia yang diduga akan menjadi TKI Non prosedural, karena diduga akan menjadi TKI non prosedural. Dan empat diantaranya dilakukan oleh kanim kelas 1 TPI Gorontalo” ungkap Jaya Saputra saat membuka acara sosialisasi penerapan kebijakan keimigrasian sebagai tindak pidana perdagangan orang.

Jaya Saputra menambahkan, Direktorat Jendral Imigrasi sejak tanggal 01 januari sampai 30 agustus 2019 juga telah membatalkan pemberangkatan sebanyak 447 orang dan terbanyak dari TPI Bandara Soekarno Hatta.

“Dari awal januari sampai akhir agustus 2019, tercatat direktorat jendral telah membatalkan pemberangkatan 447 orang yang diduga merupakan TKI nonprocedural” tegasnya.

Sementara itu Kapala Kantor Imigrasi, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk melindungi warga negara, terutama dari anak-anak dan perempuan yang menjadi potensi besar perdagangan orang. Sementara itu, Pencegahan pidana perdagangan orang ini tidak hanya peran pemerintah saja, namun dari pihak masyarakatpun harus memiliki peran untuk mencegah terjadinya TPPO tersebut.

Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kapala Kantor Imigrasi, Soeryo Tarto Kisdoyo

“kita membutuhkan peran masyarakat untuk mencegah adanya perdagngan orang ini sangat mebantu tim kemenkumham maupun imigrasi untuk mencegah terulangnya kasus seperti itu” imbau Soeryo

Setelah dilakukan sosialisasi ini, masyarakat maupun pemerintah dapat mencegah terjadinya perdagngan orang di Indonesia ataupun di Gorontalo.

“Kita tidak mau ada kasus yang terulang lagi, warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mengalami tindakan kekerasan. Dengan adanya peran masyarakat ini bisa mencegah tindak pidana perdagangan orang” ungkap jaya saputra. (Apin)