DULOHUPA.ID – Mencegah upaya tindak pidana terhadap perdagangan manusia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, melakukan sosialisasi ke forkopimda, selasa (10/9/2019)
Sosialisasi ini dinilai perlu dilakukan mengingat kasus tindak pidana perdagangan orang di Indonesia mulai marak. Tidak sedikit tenaga kerja asal Indonesia yang berada di luar negeri mendapatkan tindakan kekerasan dan penganiaayaan.
Pemerintah meyakini, para pekerja asal Indonesia yang mendapatkan tindakan kekerasan adalah tenga kerja yang tidak mengikuti prosedur direktorat jendral keimigarisan.
Kepala Divisi Keimigrasian Gorontalo, Jaya Saputra mengatakan, Data Direktorat Jendral Imigrasi, sejak tanggal 01 januari hingga tanggal 03 agustus 2019, Direktorat Jendral Imigrasi telah melakukan penundaan pemberian paspor bagi WNI yang diduga akan menjadi TKI non procedural, sebanyak 3.708 orang, sementara 4 orang diantaranya dilakukan oleh kanim kelas 1 TPI Gorontalo.
“Ada 3078 orang yang dilakukan penundaan pemberian passport untuk warga Indonesia yang diduga akan menjadi TKI Non prosedural, karena diduga akan menjadi TKI non prosedural. Dan empat diantaranya dilakukan oleh kanim kelas 1 TPI Gorontalo” ungkap Jaya Saputra saat membuka acara sosialisasi penerapan kebijakan keimigrasian sebagai tindak pidana perdagangan orang.
Jaya Saputra menambahkan, Direktorat Jendral Imigrasi sejak tanggal 01 januari sampai 30 agustus 2019 juga telah membatalkan pemberangkatan sebanyak 447 orang dan terbanyak dari TPI Bandara Soekarno Hatta.