Dulohupa.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menyerahkan sebanyak 14 sertifikat tanah kepada pemohon pada Rabu, (28/5/ 2025).
Penyerahan sertifikat tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu.
Penyerahan sertifikat digelar di Balai Desa Huidu, hadir langsung sejumlah pejabat daerah. Di antaranya, Wakil Bupati Gorontalo Tony S. Junus, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, serta beberapa anggota DPRD yang secara aktif mengawal proses penyelesaian,
Dalam sambutannya, Penjabat Kepala Desa Huidu, Hendra Sahami, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo yang telah bekerja keras dalam menerbitkan sertifikat tanah milik warga yang ada di desa nya.
“Atas nama warga Desa Huidu, khususnya para pemohon, kami menyampaikan rasa bahagia dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo yang telah menindaklanjuti dan menyelesaikan proses penerbitan sertifikat kepemilikan hak atas objek tanah yang telah lama dinantikan.” Kata Hendra Sahami
“Nasib baik mempertemukan saya dengan Ibu Kepala Kantah Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, ST, yang menunjukkan perhatian dan kepedulian luar biasa. Respon cepat beliau dan tim pertanahan menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi dan kepedulian melahirkan solusi,” lanjut nya
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tidak sedikit persoalan pertanahan yang masuk ke meja kerjanya dan menuntut penyelesaian segera. Dirinya meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pencatatan agraria.
“Tahun ini kami mendapatkan target penugasan untuk mensertifikatkan sebanyak 525 bidang tanah melalui skema program PTSL. Di samping itu, mulai tahun ini kami juga sudah menerapkan sistem elektronik dalam proses pengusulan dan permohonan sertifikat. Sistem ini dilengkapi dengan barcode digital yang langsung tercatat dalam basis data terintegrasi ke sistem pusat, sehingga diharapkan bisa meminimalisir potensi masalah dan mempercepat layanan,” jelas Mega Putri Sari
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Kantor Pertanahan tidak hanya melayani permohonan pengurusan tanah masyarakat secara umum, tetapi juga membuka layanan sertifikasi tanah wakaf, seperti tanah tempat ibadah, balai KUA, dan bidang wakaf lainnya melalui jalur Program PTSL.
Sementara itu, Wakil Bupati Gorontalo Toni S. Junus dalam isi sambutannya mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang memungkinkan penyelesaian persoalan ini secara tuntas.
“Ini bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah rakyat. Terima kasih kepada DPRD, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan atas sinergi yang kuat,” ungkapnya.
Usai menyampaikan sambutan, Wakil Bupati kemudian didampingi oleh Ketua DPRD menyerahkan sertifikat langsung kepada para pemilik hak sebagaimana permohonan yang telah diajukan.











