Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantah Kabupaten Gorontalo Didampingi Polda Lakukan Pengukuran Batas Tanah

×

Kantah Kabupaten Gorontalo Didampingi Polda Lakukan Pengukuran Batas Tanah

Sebarkan artikel ini
Batas Tanah

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan pengukuran dalam rangka pengembalian batas bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo di Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa pada Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegasan batas bidang tanah guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kejelasan terhadap objek tanah yang diukur di lapangan.

Pelaksanaan pengukuran pengembalian batas ini memiliki arti penting dalam mendukung keakuratan data pertanahan, sekaligus menjadi langkah teknis untuk memastikan batas-batas bidang tanah dapat ditunjukkan secara jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, koordinasi dan sinergi antarinstansi menjadi unsur yang sangat penting agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib, cermat, dan sesuai prosedur.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan tugas pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Diharapkan, hasil dari kegiatan pengukuran ini dapat memberikan kejelasan data dan batas bidang tanah, serta mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara tepat dan terukur.