Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOKRIMINALPERISTIWAPolda Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Diringkus usai Keroyok Tetangga

×

Kakak Beradik di Gorontalo Diringkus usai Keroyok Tetangga

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan Gorontalo
Kedua pelaku pengeroyokan yang merupakan kakak beradik saat diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Foto/ist

Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota ringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang tetangganya sendiri pada Sabtu (07//6/2025) sekitar pukul 19.30 WITA. Pengeroyokan itu terjadi di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan kakak beradik kandung yang telah dipengaruhi oleh minuman keras saat melakukan tindakan penganiayaan.

“Kami telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial S-K(24) dan R-K (22). Kedua pelaku diketahui dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi miras jenis cap tikus dan bir sebelum kejadian berlangsung,” ujar AKP Akmal Novian.

Peristiwa bermula ketika pelaku pertama, S-K terlibat adu mulut dengan istrinya disamping rumah korban. Kemudian Korban R-L yang merasa terganggu dengan keributan tersebut, menegur pelaku agar tidak berteriak karena sedang ada pengajian untuk ibunya yang tengah menjalankan ibadah haji.

Tak terima ditegur, pelaku mendatangi korban dengan ucapan provokatif dan memukulnya. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh adiknya, R-K yang juga memukul korban secara bertubi-tubi hingga menyebabkan luka lebam di pipi kiri dan mata kanan korban.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat tidak lama setelah kejadian. Petugas segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa para pelaku ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Akmal.

Berdasarkan keterangan para saksi, setelah melakukan pemukulan, para pelaku sempat kembali ke rumah mereka untuk mengambil tongkat kayu dan senjata tajam berupa pisau, lalu kembali ke depan rumah korban untuk mengajak berkelahi. Beruntung, istri korban berhasil menarik korban masuk ke rumah dan mengunci pintu hingga polisi datang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu yang digunakan oleh pelaku, sementara senjata tajam yang disebutkan oleh saksi masih dalam proses pencarian oleh petugas di lapangan. Kedua pelaku kini ditahan di Sat Reskrim untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan, dimana kedua pelaku yakni SK dan adiknya RK sudah dilakukan penahanan sebagiakana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

AKP Akmal menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan di masyarakat, terlebih yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai serta tidak anarkis, kami juga mengapresiasi sikap cepat keluarga korban dalam melapor sehingga kejadian tidak berkembang lebih parah,” tegasnya.

Redaksi