Dulohupa.id – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku diduga menjual mesin Percetakan yang merupakan aset daerah.
Sesuai data diperoleh Dulohupa.id dari berbagai sumber yang terpercaya bahwa, mesin cetak Limboto Express tersebut dibeli dengan anggaran APBD.
Pengadaan barang mesin cetak Limboto Expres tersebut terinformasi pada 2003 lalu dengan total pembelian Rp 3 Miliar. Diketahui mesin cetak itu berada di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.
Namun setelah ditelusuri, kabarnya mesin percetakan tersebut sudah tidak ada lagi alias sudah dijual di tempat besi tua oleh Kepala Dinasnya.
Kepala Dinas Kominfo, Sumanti Maku saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi di Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo terkait dengan bekas mesin percetakan Limboto Expres itu tidak termasuk di aset daerah.
“Jadi kita memberi ruang kepada panitia pembangunan masjid untuk memanfaatkan sisa-sisa besi yang ada itu yang secara materil bisa dimanfaatkan untuk perampungan dan pembangunan masjid,” ujar Sumanti Maku.
Dengan demikian barang tersebut atau mesin cetak Limboto Expres itu kata Sumanti, setelah mendapatkan pihak ketiga untuk membeli barang bekas tersebut, barang itu terjual dengan nilai Rp 9.000.000.
Terkait hak kepemilikan barang tersebut, Sumanti menerangkan bahwa sebenarnya kalau menggunakan hukum de facto atau dasar kenyataannya semua barang yang ada di wilayah adalah hak kita.
“Ya. Sampai ada orang yang mengatakan bahwa itu milik mereka. Kantor Kominfo ini gudangnya ada sisa dan penggalan besi dan tidak ada pemiliknya, kita anggap itu milik Kominfo,” ulas Sumanti Maku.
Reporter: Herman Abdullah











