Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINE

Jurnalis Gorontalo Bawa Keranda, Simbol Matinya Kebebasan Pers

×

Jurnalis Gorontalo Bawa Keranda, Simbol Matinya Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Jurnalis
Keranda yang dibawa Jurnalis Gorontalo diletakan di depan pintu gerbang rumah jabatan Gubernur Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Keranda putih menjadi simbol dalam demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan jurnalis Gorontalo pada penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Sabtu (25/5/2024) sore.

Keranda putih tersebut diarak oleh ratusan jurnalis dari depan rumah dinas Gubernur Gorontalo menuju bundaran saronde Kota Gorontalo.

Wawan Akuba, Ketua Aji Gorontalo menyampaikan bahwa keranda putih tersebut merupakan simbol matinya kebebasan pers. Dimana menurutnya saat ini kebebasan pers mulai diobrak-abrik oleh anggota DPR melalui RUU Penyiaran, padahal mereka mungkin tidak paham dengan kerja-kerja jurnalistik.

“Tadi keranda kita bakar sebagai simbol matinya kebebasan pers, simbol kebebasan pers direbut dari hak jurnalis kita. Dan tadi membakar keranda itu adalah simbol bahwa jangan sampai kebebasan pers direnggut oleh anggota DPR yang sengaja menyusupkan pasal pasal yang bermasalah dalam RUU penyiaran,” kata Wawan Akuba.

Menurutnya, Revisi yang awalnya diharapkan akan menciptakan keadilan bagi industri penyiaran di era kemunculan media-media digital baru, kini justru dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers.

Salah satu yang menjadi kontroversi adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat 2.

Untuk penayangan konten liputan investigasi, Wawan mengatakan bahwa hal itu bertentangan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.
Kata Dia, dalam aturan itu jelas tertuang bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain liputan investigasi, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS).

Di antaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ucap Wawan.

“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak, dan akan terus melakukan aksi yang lebih besar hingga pihak DPR membatalkan RUU Penyiaran tersebut” tegasnya.

Reporter: Yayan